TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Ternyata pengadaan fiktif untuk Alat Tulis Kantor, Dokumentasi dan Dekorasi merupakan perintah Kabag Perekonomian DYS dan Ros kepada TR.
Itu sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemkot Tanjungbalai TA 2018 Nomor: 66.C/LHP/LVIII.MDN/06/2019 yang dimiliki redaksi taslabnews.com.
Dalam pemeriksaan BPK tanggal 24 Juni 2019 disebutkan, Bendahara Perekonomian Sekdako Tanjungbalai TR melakukan rekayasa atas perintah Kabag Perekonomian DYS yang menjabat pada priode Januari sampai September 2018.
Setelah DYS tidak lagi menjabat sebagai Kabag Perekonomian karena diangkat sebagai Kadis, maka jabatan Kabag Perekonomian Setdako Tanjungbalai dipegang oleh Ros.
Namun Ros bukannya memperbaki kinerja kabag perekonomian yang baru. Ia malah memerintahkan TR untuk melakukan rekayasa dokumen.
BERITA SEBELUMNYA:
LSM KOMPAK Minta Polres Tangkap Bendahara Kabag Perekonomian Pemkot Tanjungbalai
TR menulis sendiri faktur pembelian yang nenjadi pertanggungjawaban dokumen belanja.
Uang hasil rekayasa dokumen digunakan untuk anggaran kegiatan lain. (Syaf)