TASLABNEWS, SIANTAR – Kamal (40), tukang bangunan yang diduga telah mencabuli anak tirinya berinisial SHL (14), lepas dari jerat hukum setelah ibu kandung korban, Leni (37) batal membuat laporan ke Polres Kota Pematangsiantar. Leni batal melaporkan perbuatan Kamal dikarenakan takut tidak ada yang membiaya kehidupan Leni dan anak-anaknya.
“Gak jadi buat laporan, atas rembuk keluarga. Ibu korban takut nantinya nggak ada yang membiayai anak-anak. Sekarang korban tidak tinggal sama bapak tirinya lagi, sudah diasuh sama kakeknya,” ucap seorang personel, Selasa (19/11/2019).
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Siantar, Iptu Rusdi Ahya menambahkan, pihaknya memang ada mengamankan pelaku Kamal yang diserahkan pihak keluarga, lantaran kasus perbuatan cabul terhadap anak tirinya berinisial SHL.
Namun ibu kandung dari korban SHL tidak bersedia membuat laporan pengaduan sehingga pelakunya Kamal dilepas. “Saya telah mengecek nggak ada masuk laporan pencabulan dan sudah menanyakan kepada KBO Satreskrim. Anggota bilang ibu korban nggak melapor,” ungkapnya.
Informasi yang diperoleh, Kamal diserahkan pihak keluarga ke polisi, Minggu (17/11/2019), setelah perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap SHL terungkap karena korban melapor kepada kakek dan pamannya, Edi yang tinggal di Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Korban mengatakan mengalami pencabulan dari Kamal sejak SHL masih kelas 4 Sekolah Dasar (SD) hingga terakhir pada hari, Sabtu (16/11/2019). Korban sudah pernah menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada ibu kandungnya. Namun Leni hanya menasehati suaminya agar tidak lagi mengulangi perbuatan tak senonoh terhadap korban SHL.
“Jangan ulangi lagi. Cuman itu dibilang mamak sama bapak (Kamal), makanya bapak berani mengulangi lagi,” tuturnya menirukan ucapan ibu kandungnya.
Pelajar kelas II salahsatu SMP swasta di kota Pematangsiantar tersebut bercerita, sejak bercerai dengan ayah kandungnya yang bekerja sebagai sopir lintas, Leni menikah dengan Kamal. Mereka pindah mengontrak rumah di Jalan Medan, Kelurahan Sinaksak, Simalungun. Di situlah Kamal mulai melakukan perbuatan tak senonoh terhadap SHL.
Begitupun setelah mereka pindah mengontrak rumah di Jalan Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun. Dua kali Kamal berbuat cabul terhadap korban.
Setelah tahun 2018 mereka kembali pindah rumah, mengontrak di Kecamatan Siantar Martoba. Kamal juga mengulangi perbuatan tak senonohnya itu.
“Bapak nggak pernah ngancam, dan terakhir Sabtu (16/11) malam, aku diraba-raba sama Bapak saat Mamak sedang tidur di kamar. Aku takut dan nggak tahan lagi makanya kuceritakan semua sama kakek dan paman,” pungkasnya.
Sejak kejadian itu, SHL tidak lagi tinggal dengan ayah tirinya Kamal, melainkan diasuh kakeknya yang berdomisili di Jalan Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun. (int/mom)