TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sejak dilantik pada tanggal 30 September 2019 lalu hingga kini, DPRD Kota Tanjungbalai periode 2019 – 2024 ternyata belum menerima buku Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Tanjungbalai TA2019 pasca terbitnya hasil evaluasi dari Gubsu Nomor 188.44/539/KPTS/2019 tanggal 13 September 2019.
Hal itu diungkapkan Krisman Sitindaon, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanjungbalai, Sabtu (2/11). “Sejak dilantik hingga kini, kita belum pernah melihat buku P-APBD Kota Tanjungbalai TA 2019 setelah disesuaikan dengan hasil evaluasi dari Gubernur Sumatera Utara. Padahal, salah satu tugas pokok dari anggota DPRD adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD,” ujarnya.
“Karena pimpinan DPRD Tanjungbalai masih sementara, atas kesepakatan bersama, DPRD sudah membentuk kelompok kerja (pokja) sebagai pengganti alat kelengkapan DPRD guna mempermudah menjalankan tugas pokok dan fungsinya, khususnya mengawasi pelaksanaan APBD. Akan tetapi, kita tidak tahu apa alasan Pemko Tanjungbalai yang sampai saat ini belum memberikan buku APBD Tahun 2019 itu,” ujar Krisman Sitindaon, mengaku di Pokja I DPRD Kota Tanjungbalai.
Hal itu diungkapkan Krisman Sitindaon saat dimintai tanggapannya terkait dengan adanya desakan dari sejumlah penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai agar DPRD periode 2019 – 2024 segera menyikapi Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019 pasca terbitnya evaluasi dari Gubsu.
Pemko Tanjungbalai diyakini tidak melakukan penyesuaian dengan hasil evaluasi Gubsu tersebut dalam penyusunan Perubahan APBD Kota Tanjungbalai tahun 2019.
Seperti diketahui, baru-baru ini sejumlah penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai telah mendesak Pemko Tanjungbalai agar transparan atau terbuka kepada publik terkait dengan Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019 setelah adanya hasil evaluasi dari Gubsu.
Untuk itu, para penggiat anti korupsi ini mendesak DPRD periode 2019 – 2024 agar segera mempertanyakan draf dari Perubahan APBD tahun 2019 pasca terbitnya hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara.
Alasan dari penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai mendesak DPRD, karena hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara terhadap Perubahan APBD Kota Tanjungbalai tersebut dilakukan pada tanggal 27 September 2019 atau tiga hari sebelum berakhirnya masa anggota DPRD periode 2014 – 2019.
“Pembahasan terhadap evaluasi Gubsu atas P-APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019 tersebut dilakukan oleh DPRD Kota Tanjungbalai periode lalu, tiga hari sebelum berakhir periodenya, sehingga belum sempat disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai.
“Oleh karena itu, kita berharap kepada DPRD Kota Tanjungbalai periode 2019-2024, agar mempertanyakan draf P-APBD setelah dilakukan perbaikan sesuai dengan hasil evaluasi dari Gubernur Sumatera Utara dan disosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Taufik Hidayat, yang juga penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai lainnya. Katanya, Pemko Tanjungbalai seharusnya terbuka dalam hal penambahan kegiatan belanja daerah dalam P-APBD Tahun 2019, sesuai hasil evaluasi dari Gubernur Sumatera Utara.
“Berdasarkan hasil evaluasi dari Gubsu atas Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019, ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak efesien dan efektif serta tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Diantaranya adalah penambahan anggaran perjalanan dinas dan kursus-kursus pada Sekretariat DPRD yang dalam APBD murni adalah sebesar Rp12 miliar lebih, akan tetapi dalam P-APBD mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp15 miliar lebih,” katanya.
“Oleh Gubsu, Pemko Tanjungbalai diminta agar meninjau kembali urgensi dari penambahan pagu anggaran Sekretariat DPRD tersebut. Demikian juga dengan pendanaan untuk kelurahan di Kota Tanjungbalai, seharusnya minimal sebesar Rp38 miliar lebih, bukan sebesar Rp17 miliar lebih sebagaimana pagu anggaran yang tertuang dalam P-APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019,” pungkas Taufik Hidayat. (ign/mom)