TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, DPRD Kota Tanjungbalai diminta meninjau kembali pengalokasian dana kelurahan tahun 2019 sebesar Rp17.604.928.500 di Kota Tanjungbalai.
Permintaan tersebut diungkapkan Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Jaringan Sihotang, Kamis (31/10/2019).
“Berdasarkan hasil evaluasi dari Gubernur Sumatera Utara terhadap Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2019, Penyediaan Pendanaan Kelurahan di Kota Tanjungbalai tahun 2019 seharusnya sebesar Rp38.537.007.290, bukan sebesar Rp17.604.928.500,” kata Jaringan.
“Karena, Dana Kelurahan tersebut bersumber dari bantuan pemerintah pusat atau Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan sebesar Rp 11.474.278.000 ditambah dana pendamping dari APBD Kota Tanjungbalai sebesar 5 persen dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) yakni sebesar Rp27.062.729.290,” terangnya.
Akan tetapi, dana untuk kelurahan yang dialokasikan oleh Pemko Tanjungbalai dalam APBD tahun 2019 adalah sebesar 17.604.928.500 yang terdiri dari DAU Tambahan sebesar Rp11.474.278.000 ditambah dana pendamping dari APBD Kota Tanjungbalai sebesar Rp 6.130.650.000 atau di bawah 5 persen. Hal itu sangat bertentangan dengan Pasal 30 ayat (7) dari PP No.17 tahun 2018 dan Pasal 10 ayat (2) dari Permendagri No.130 tahun 2018.
“Oleh karena itu, kita berharap kepada DPRD Kota Tanjungbalai agar meninjau kembali alasan Pemko Tanjungbalai tidak mematuhi amanat dari PP No.17 tahun 2018 dan Permendagri No.130 tahun 2018 tersebut sesuai dengan hasil evaluasi dari Gubernur Sumatera Utara,” ujar Jaringan Sihotang.
Menurut Jaringan Sihotang, pengalokasian maupun besaran dari anggaran pendanaan kelurahan tersebut sudah merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan dan wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh Pemko Tanjungbalai. Karena, imbuhnya, salah satu kewajiban dari kepala daerah adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, Walikota H M Syahrial SH MH baru-baru ini dalam acara sosialisasi Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, Kota Tanjungbalai telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebesar Rp17.604.928.500 yang berasal dari DAU Tambahan sebesar Rp11.474.278.000 ditambah dana pendamping dari APBD Kota Tanjungbalai sebesar Rp 6.130.650.000.
Selanjutnya, imbuhnya, pada tahun 2020 mendatang, Kota Tanjungbalai akan menerima DAU Tambahan sebesar Rp 11.836.389.000 ditambah dana APBD Kota Tanjungbalai sebesar Rp 6.074.997.000, seluruhnya untuk peningkatan pembangunan di kelurahan.
Padahal, salah satu poin dari hasil evaluasi dari Gubernur Sumatera Utara terhadap Rancangan Perubahan APBD Kota Tanjungbalai TA 2019 adalah tentang penyediaan pendanaan kelurahan di Kota Tanjungbalai sebesar Rp17.604.928.500, seharusnya sebesar Rp38.537.007.290, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tersebut.
Dan Pemko Tanjungbalai diminta agar berupaya memenuhi ketentuan pendanaan kelurahan sebagaimana peraturan dimaksud. (ign/mom)