TASLABNEWS, SIDIMPUAN-Pengedar natkoba di Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara bernama Agus Sallim Harahap (40) ditangkap tim buru sergap Polres Padangsidimpuan, Kamis (07/11/2019) sekitar pukul 1.00 WIB dini hari. Tersangka ngaku membeli sabu dari napi tahanan narkoba di Lapas Sibolga.
“Betul penangkapan dilaksanakan dipinggir jalan gang Sihar, Kelurahan. Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan,: ucap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK MH melalui Kasat Narkoba Charles Jhonson Panjaitan SH yang disampaikan Kepala Bagian Operasi (KBO) Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Ipda Kuspi Pianto, Kamis (07/11).
Menurutnya, penangkapan ini berawal dari Informasi masyarakat karena di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batundua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua sering terjadi transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi itu petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Ketika Petugas hendak menghampiri seorang pria yang berdiri di pinggir jalan gang Sihar, spontan tersangka membuang bungkusan yang di pegangnya.
Saat itu juga petugas langsung menyuruhnya untuk kembali mengambil bungkusan itu sambil mengamankan tersangka.
Ternyata isi bungkusan yang dibuangnya itu sabu. Selanjutnya pelaku tidak bisa mengelak lagi setelah petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yang di sembunyikan tersangka di dalam mobil rongsokan yang tidak jauh dari lokasi penangkapan yakni tiga bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu seberat 10,58 gram bersama satu lembar sobekan plastik assoy warna hitam serta tisu yang biasa digunakan tersangka untuk mengemas sabu sebelum diedarkan.
Tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke kantor satres narkoba Polres Padangsidimpuan guna penyidikan dan pengembangan.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui bahwa barang haram itu di peroleh dari seseorang yang masih mendekap didalam Lapas Sibolga karena kasus narkoba.
Ketika di tanya dengan cara apa pelaku mendapatkan narkoba itu, pelaku mengakui melalui jasa seseorang atas suruhan oknum Napi tersebut.
“Hasil pemeriksaan sementara bahwa sabu itu di perolehnya dengan cara di jemput dan di antar, Narkoba itu untuk dijual dan edarkan di Wilayah kota Padangsidimpuan,” ucapnya. (Dtc/int/syaf)