TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Seorang pengedar sabu di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara bernama Ilham (36) diringkus polisi, Kamis (14/11) sekitar pukul 20.15 WIB.
Informasi diperoleh tersangka ditangkap di Jalan Sei Barito, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Dari tangan tersangka yang diamankan dari depan rumahnya disita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 0,68 gram dan uang tunai Rp50 ribu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SH MH, Jumat (15/11) menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa di Jalan Sei Barito sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berbekal atas laporan masayarakat tersebut Kanit I dan anggota Opsnal Satnarkoba melakukan penyelidikan di lapangan sampai hasil lidik A1 guna dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat diamankan tersangka sedang berdiri di depan rumahnya, melihat kedatangan petugas tersangka menjatuhkan 1 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor 0,14 gram dari kantong celana sebelah kanannya,” jelas Putu.
Kanit I beserta anggota Opsnal Satnarkoba melakukan penggeledahan ke rumah tersangka dan menemukan 1 plastik klip sedang transparan yang didalamnya berisi 4 plastik kecil transparan berisi sabu dengan berat kotor 0,54 gram diatas TV.
“Setelah dilakukan interogasi terhadapnya, tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu serta uang Rp50 ribu tersebut adalah benar miliknya. Tersangka sudah kita jebloskan ke sel tahanan,” pungkas kapolres. (Mjc/int/syaf)