TASLABNEWS, SIDIMPUAN–
Seorang guru di Kota Padangsidimpuan berinisial DEH (31), Kamis (14/11/2019) melaporkan UP (25) seorang oknum polisi berpangkat Briptu di satuan Reserse Narkoba Polres Tapsel. Pasalnya menurut DEH oknum polisi UP tidak mau bertanggungjawab atas kehamilannya.
Informasi diperoleh, DEH merupakan warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Ia mendatangi Kantor Yayasan Burangir Perlindungan Anak dan Perempuan.
Kedatangan DEH untuk meminta perlindungan hukum atas permasalahan yang dihadapinya dengan UP.
Menurut DEH, Ia telah menjalin hubungan sejak April 2015. Karena pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan itu korbanpun mengadukan kasus tersebut.
“Kami sudah berpacaran sejak April 2015 dan kami sudah berulang kali berhubungan badan di luar nikah hingga Saya hamil,” ujarnya ketika ditemui di kantor Yayasan Burangir Kelurahan Losong.
Wanita yang merupakan guru honorer ini mengaku tentang kehamilannya kepada pelaku tahun 2017 lalu. Namun pelaku malah menyuruhnya untuk menggugurkan kandungannya dengan cara meminum pil merk Gastrul sebanyak 6 butir dan minum Sprite.
Namun walaupun sudah digugurkan, DEH masih berharap kekasihnya itu mau bertanggung jawab dan mau menikahi dirinya.
Dalam permasalahan in, DEH sudah melaporkan kasus yang dihadapinya ke Propam Polda Sumatera Utara pada 22 Februari 2019 lalu.
Waktu Itu pelaku berjanji dan bersedia menikahi korban. Hal itu membuat korban mencabut laporannya.
“Namun hingga hari ini, dia (pelaku) tidak kunjung menetapi janjinya,” katanya.
Sementara itu, pendiri Yayasan Burangir Tabagsel Timbul Simanungkalit mengatakan, dirinya mengecam perbuatan pelaku.
“Perilaku seperti itu tidak pantas dilakukan oleh seorang oknum aparat penegak hukum negara, yang seharusnya mengutamakan keadilan dalam semua tindakan. Apalagi korban disuruh menggugurkan kandungan, perbuatan itu saja sudah jelas-jelas merupakan tindakan pidana murni dan pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Mantan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan itu meminta kepada Kapolres Tapanuli Selatan, menindak tegas anggotanya berinisial UP.
“UP harus ditindak atas dugaan perilaku memalukan yang mencoreng nama baik instansi Polri. Tak boleh ada anggota Kepolisian berperilaku seperti itu, sekali lagi saya minta oknum tersebut ditindak,” ujarnya. (sdc/int/syaf)