TASLABNEWS, SIANTAR-Nyamar sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priatin (26) narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA, Pematangsiantar, Sumatera Utara berhasil menipu anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimatan Timur. Akibat perbuatannya ia diringkus polisi.
Disebutkan, dari tujuh orang komplotan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan beberapa unit mobil mewah dari milik korban, seorang anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Priatin diketahui merupakan warga Nagori Pematang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Dalam menjalankan aksinya tersangka menelepon korban dan memgaku sebagai anggota KPK.
Lalu tersangka meminta sejumlah uang dan mobil mewah agar korban tidak ditangkap.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Aipda Napena Surbakti membenarkan adanya penangkapan itu.
Napena menyebut, sejumlah pelaku masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Polres Kutai Kartanegara yang sebelumnya sempat diamankan di Polres Pematangsiantar.
Humas Lapas Klas IIA Pematangsiantar, Hiras Silalahi mengatakan Priatin merupakan warga binaan dengan kasus narkotika.
“Ya, masuk di lapas kita sejak tahun 2016. Hakim menjatuhkan vonis selama 9 tahun,” kata Hiras ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/11).
“Dia masih ditahan di sini. Memang sudah diperiksa polisi dia di sini. Kita tetap koordinasi dengan Polres Kutai Kartanegara sampai saat ini,” sambungnya.
“Kalau dia mau dijemput dibawa ke sana (Kutai Kartanegara) nantinya, izin dari Dirjen Kemenhumkam,” ucapnya. (Tgc/int/syaf)