TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Lamanya proses pengusutan Polres Tanjungbalai terhadap kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Tanjungbalai Tahun 2013 dinilai adalah bagian dari upaya penyidik untuk menghilangkan atau menghentikan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Penilaian tersebut diungkapkan Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai saat ditemui di Tanjungbalai, Senin (25/11).
“Sudah hampir enam tahun sejak kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DRD Kota Tanjungbalai Tahun 2013 tersebut ditangani oleh penyidik dari Polres Tanjungbalai, akan tetapi, sampai saat ini belum juga ada kepastian hukumnya. Oleh karena itu, patut diduga, belum adanya kepastian hukum terhadap kasus tersebut adalah bahagian dari upaya penyidik untuk menghentikan atau menghilangkan kasus tersebut,” tutur Jaringan Sihotang.
“Karena dengan lamanya proses hukumnya, maka hak negara untuk menuntut si pelaku tindak pidana akan menjadi hapus karena upaya hukumnya sudah melampaui waktu alias basi. Soalnya, apabila suatu tindak pidana oleh karena beberapa hal tidak saja diselidiki dalam waktu yang agak lama, maka masyarakat tidak begitu ingat lagi kepadanya sehingga tidak begitu di rasakan perlunya dan manfaatnya menjatuhkan hukuman kepada si pelaku,” terang Jaringan Sihotang.
Dengan demikian, aku Jaringan Sihotang, penyidik akan punya alasan mengatakan, penghapusan hak negara untuk menuntut dikarenakan lewatnya waktu untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap kasus pidana.
Oleh karena itu, tegasnya, penyidik Polres Tanjungbalai diminta agar segera mengajukan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Tanjungbalai tahun 2013 tersebut ke Jaksa untuk di limpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Seperti diketahui, walaupun sudah memakan waktu yang cukup panjang yakni sekitar 5 tahun, namun kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif anggota dan sekretariat DPRD Kota Tanjungbalai tahun anggaran (TA) 2013 sampai sekarang masih menjadi “misteri”.
Padahal, kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara sebanyak Rp3 miliar lebih itu sudah beberapa tahun ditelusuri oleh pihak penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai.
Keterangan terakhir yang diperoleh dari sumber yang layak dipercaya di Polres Tanjungbalai mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif itu memakan waktu yang cukup panjang karena menunggu jawaban dari salah satu maskapai penerbangan.
Selain itu, lanjutnya, pihak penyidik juga masih harus melakukan konfrontir kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemko Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2013.
Kendati demikian, aku sumber tersebut, Polres Tanjungbalai saat ini sudah menerima jawaban dari pihak maskapai penerbangan termasuk juga dengan pihak BPK-RI walaupun butuh waktu yang cukup panjang.
Akan tetapi, jelasnya, kasus tersebut belum bisa segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena masih ada yang perlu dilengkapi. (ign/mom)