TASLABNEWS, MADINA – Tim gabungan dari Dit Narkoba Mabes Polri dan Dit Narkoba Polda Sumut serta BKO Brimob dan Polres Madina yang berhasil menemukan ladang ganja seluas 7 hektare di Perbukitan Tor Sihite Desa Hutatua Pardomuan Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (21/11/2019) sekira pukul 12.00 Wib.
Tanaman ganja yang ditemukan di ladang seluas 7 hektare tersebut, selanjutnya dimusnahkan pihak kepolisian dengan cara dibakar.
Diungkapka Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung kepada wartawan, penemuan ladang ganja ini berawal dari informasi warga setempat.
“Info tersebut langsung disikapi Sat Narkoba Polres Madina dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan ladang ganja ini di Perbukitan Tor Sihite Desa Hutatua Pardomuan,” katanya.
“Jumlah total keseluruhan barang bukti yang kami temukan 420.000 batang kemudian dimusnahkan 419.946 batang dan disisihkan sebagai sample 54 batang,” terang Kombes Pol Hendri Marpaung.
Menurutnya, kerugian negara ditaksir sekitar Rp.52.500.000.000, sehingga pihak kepolisian berhasil menyelamatkan generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba jenis ganja, khususnya di kabupaten Mandailing Natal. (mom)