TASLABNEWS, SIDIMPUAN-Personel Polrses Padangsidimpuan meringkus 6 tersangka narkoba dalam seminggu.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan kepada Wartawan, Jumat (8/11) mengatakan,
semua keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat.
“Benar kami telah berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan enam pelaku dari tiga kasus berbeda,” ucapnya.
Pada kasus pertama Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang bandar narkoba atas nama Sulaiman Nainggolan alias Eben (47).
Pelaku merupakan residivis narkoba. Eben dibekuk atas kepemilikan daun ganja kering siap edar sebanyak 6,35 Kilogram. Kaki sebelah kanan Eben terpaksa ditembak, karena Eben berusaha melarikan diri, dalam penggrebekan di daerah Gala gala Torop, Desa Rimba Soping, Kota Padangsidimpuan, Rabu (30/10/2019).
Menurutnya, polisi juga menangkap Romi Hendra piliang (38) Warga jalan Sutan Muhammad Arief gang Parau, kelurahan Batang Ayumi Jae, kecamatan Padangsidimpuan Utara, kota padangsidimpuan, Senin 4/11/2019 sekira pukul 13.00 Wib dari tangan pelaku tersebut di temukan narkoba jenis sabu ,Sebanyak ,0,27gram.
Ketika romi dibawa ke Mako Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan, saat romi di introgasi, Pelaku mengakui kepada petugas, bahwa Sabu tersebut di perolehnya dari seorang bandar narkoba bernama Riswan siregar alias tenten (58) Warga kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.
Berkat informasi itu kemudian petugas melakukan pengembangan, begitu mendapat informasi tentang keberadaan bandar itu, bahwa teten sedang berada di jalinsum batunadua menuju kecamatan sipirok , tak mau Pria tersebut lolos dari kejaran Petugas, akhirnya pada, Selasa (5/11) tepat di depan Kantor Bulog kelurahan batu nadua, Petugas berhasil menangkap tenten bersama Barang bukti narkoba Jenis sabu sebanyak 40 paket siap edar seberat 16, 9 gram, paparnya.
Ketika petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka tenten, lanjut kasat, Polisi kemudian curiga terhadap gerak gerik dua Laki laki yang berboncengan yang tiba tiba tancap gas dengan mengendarai sepeda motor, tak mau kehilangan kedua pemuda itu pun dikejar dan keduanya pun berhasil di bekuk di jalan S.M.Raja, Kelurahan sitamiang, ternyata kedua pemuda ini merupakan anak buah Tenten yang bernama rizki halomoan siahaan alias lomo (33) dan bobby hermando siregar alias bob (28) keduanya merupakan warga desa simaninggir, kecamatan sipirok, kabupaten tapanuli selatan.
Kepada Petugas tenten mengakui bahwa kedua anak buahnya itu berperan membantu untuk memasarkan narkoba miliknya, kini ketiganya sudah berada satu sel di Mako polres Padangsidimpuan, Pungkas, Charles. Kemudian berselang satu hari lanjut charles, masih di daerah Batunadua Tim dari Polres Kota Padangsidimpuan, Kamis (7/11) kembali berhasil mengungkap peredaran Narkoba Jenis Sabu, dengan tersangka Agus Salim Harahap (40) warga Jalan Raja Inal Siregar, Link II Kel. Batunadua Jae, Kecamatan Padang Sidimpuan Batunadua kota Padangsidimpuan dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,58 gram, selain itu Petugas juga berhasil mengamankan satu lembar sobekan plastik assoy warna hitam serta tisu, ” Atas Perbuatan itu Pelaku dan Barang Bukti (BB) di Bawa Ke satres narkoba Polres Padangsidimpuan. “Cetus Kasat.
Kasat menambahkan dari pengakuan pelaku (Agus), terungkap bahwa sabu itu di perolehnya dari seseorang yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan Petugas.
Atas perbuatan tersebut, ke-enam tersangka akan di jerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Charles. (Drc/int/syaf)