TASLABNEWS, TANJUNGBALAI –Tim Patroli Lanal Tanjungbalai Asahan menghentikan kapal motor tanpa nama yang dicurigai membawa TKI ilegal di perairan Bagan Asahan. Petugas menemukan 21 TKI ilegal dan 541 Gram narkotika jenis sabu yang dibawa seorang TKI Illegal asal Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Komandan Lanal TBA, Letkol Laut Dafris, Rabu (27/11/2019), mengatakan dari penggeledahan ke-21 TKI ilegal tersebut, petugas menangkap seorang TKI ilegal berinisial HM (24), warga Dusun Darul Aman, Desa Darussalam, Kecamatan Samalanga, Bireuen karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 541 Gram dari Malaysia.
Terungkapnya kasus penyelundupan narkotika jenis sabu itu berawal ketika Tim Patroli Lanal mengamankan satu unit perahu bermotor tanpa nama yang mengangkut 21 orangTKI ilegal saat berlayar di perairan Kuala Bagan Asahan, Selasa (26/11/2019) sekitar pukul 15.30 Wib.
“Hasil pemeriksaan secara menyeluruh terhadap badan dan barang bawaan TKI ilegal tersebut, dari tas milik HM anggota kami menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu seberat 541Gram, diperkirakan senilai Rp540 juta,” tutur Dafris saat konferensi pers.
Dia menjelaskan, kemudian pihaknya berkoordinasi dengan BNNK Kota Tanjungbalai dan BNNP Sumut untuk mengidentifikasi paket tersebut. BNN menyatakan dua paket berisi kristal putih itu positif mengandung Metamfetamin (sabu).
Dilanjutkan Dafris, hasil pemeriksaan awal, tersangka HM diduga merupakan kurir narkoba jaringan internasional, karena berdasarkan pengakuan HM, ianya dititipi temannya di Malaysia untuk menyerahkan barang tersebut kepada seseorang yang ada di Aceh dengan upah Rp25 Juta, apabila paketnya berhasil diserahkan kepada si penerima.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti 541 Gram sabu itu dilimpahkan kepada BNNP Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut. Sedangkan TKI ilegal lainnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Tanjungbalai untuk dilakukan pendataan,” kata Danlanal.
Kasi Penyidik BNNP Sumut, Kompol P Pasaribu mengapresiasi Lanal TBA atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia.
“Terima kasih kepada Danlanal TBA. Tersangka dan barang bukti akan kami boyong untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol P Pasaribu.
Adapun barang bukti yang turut dibawa ke BNNP Sumut, berupa 2 bungkusan narkotika jenis sabu dengan berat 541 Gram, Passport Nomor B1632083 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Jam tangan merek Alexander Christie, Handphone, sejumlah uang negara Malaysia dan Indonesia, tas sandang dan tas ransel. (ign/mom)