TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Sebanyak 52 alat tangkap ikan terlarang (trawl mini) milik nelayan yang tergabung dalam 52 Kelompok Usaha Bersama (KUB) dimusnahkan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, di halaman Kantor Dinas Perikanan Kota Tanjungbalai Senin (11/11/2019).
Pemusnahan alat tangkap mini trawl tersebut dilakukan oleh Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrial SH MH bersama Forkopimda Tanjungbalai
Dalam kegiatan ini Wali Kota Tanjungbalai mengimbau kepada para nelayan agar menggunakan alat tangkap ikan ramah lingkungan.
Sesuai Permen KP nomor 2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik, maka dinas perikanan Kota Tanjungbalai melakukan pemusnahan.
Sebanyak 52 alat tangkap dikumpulkan di lapangan, lalu dibakar disaksikan para Forkopimda Tanjungbalai, Instansi Vertikal dan nelayan.
Pada saat yang sama, Wali Kota Tanjungbalai menyerahkan 52 alat tangkap ramah lingkungan kepada para nelayan yang tergabung dalam 6 Kelompok Usaha Bersama (KUB).
Alat tangkap ramah lingkungan yang diserahkan kepada nelayan diantaranya bantuan pancing cumi berlampu dan jaring insang mata 200 sebanyak 26 Set kepada 6 KUB Nelayan.
Adapun para penerima bantuan yakni KUB Nelayan Sumber Sari, KUB Semangat Sari, Pusima Jaya, KUB Nelayan Sunda, KUB Nelayan Sirantau dan KUB Nelayan Berjaya.
Dalam Laporannya, Kadis Perikanan Kota Tanjungbalai, Nefri Siregar mengatakan dalam kegiatan tersebut Dinas Perikanan Kota Tanjungbalai selain memberikan alat tangkap ramah lingkungan dan pemusnahan, juga dilakukan sosialisasi kepada nelayan, sehingga ke depan tidak lagi menggunakan alat tangkap ilegal.
Pihaknya bersama penegak hukum akan melakukan penertiban terhadap alat tangkap ilegal.
“Bantuan itu bersumber dari Dana APBD Kota Tanjungbalai pada dinas perikanan.”
Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrial dalam sambutannya mengatakan, pihaknya berharap nelayan yang sudah mendapatkan jaring ramah lingkungan tidak lagi menggunakan mini trawl dan menyisihkan sebagian pendapatannya untuk membeli alat tangkap baru yang ramah lingkungan.
“Karena alat tangkap yang diberikan tersebut tidak permanen, artinya bisa saja enam bulan ke depan sudah rusak. Untuk itu saya berharap para nelayan yang telah menerima bantuan untuk menjaga dan merawat bantuan yang diberikan sebaik mungkin,” katanya
“Pemerintah Kota Tanjungbalai mengambil sikap untuk membantu para nelayan Kota Tanjungbalai agar tidak terhalang dalam mencari nafkah akibat telah dimusnahkan alat tangkap yang selama ini dipakai yakni melalui pemberian bantuan jaring mata insang 200 sebanyak 26 unit atau utas dan pengadaan bantuan cumi berlampu sebanyak 26 set sehingga para nelayan dapat melanjutkan kegiatannya sehari hari,” ucap Syahrial.
Ditambahkan Wali Kota lagi, bantuan yang diberikan ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Tanjungbalai setelah berdiskusi dengan Kapolda Sumatera Utara untuk membantu keberadaan dan kelanjutan usaha dan pekerjaan para nelayan di Kota Tanjungbalai. (Syaf)