TASLABNEWS, ASAHAN-Tiga tersangka pelaku pencurian handphone di Desa Binjai Sebrangan, Kecamaran Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ditembak.
Ketiga tersangka yakni Iqbal Hafiz, Wira Abdi Munanda dan Bimas Rezeki Aditia.
Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kanit Jatanras Ipda Mulyoto, Jumat (30/11) mengatakan, kasus pencurian yang dilakukan tersangka terjadi, Kamis (17/10) sekitar pukul 02.00 dini hari.
Menurut Faisal, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari korban.
Berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus ketiganya.
Saat diringkus ketiga tersangka mencoba melawan dan melarikan diri sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.
“Ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” ucapnya. (Syaf)