TASLABNEWS, SIANTAR –Personil Sat Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang terjadi di Kota Pematangsiantar. 3 pelaku berhasil diringkus dari 2 lokasi berbeda, Senin (4/11/2019) sekira pukul 18.00 Wib.
Kapolres Kota Pematangsiantar, AKBP Budi Pardamean Saragih melalui Humas Polresta, Aiptu Napena Surbakti, Kamis (7/11/2019), mengatakan penangkapan itu berawal dari ditangkapnya pria berinisial PW di Jalan Raya Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat.
“Petugas menyita 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan pelaku di pinggang celana dalam yang dipakainya. Tersangka PW mengaku mendapatkan paket itu dari RR yang tinggal di Jalan Deya Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari,” tutur Napena.
Dari pengakuan PW, personil mendatangi rumah RR di Jalan Deya. Di dalam rumah itu, petugas menemukan RR dan WP dan dilakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan di kamar lantai 2 rumah RR, ditemukan 1 unit Hp merk Samsung dan 1 unit Hp merk OPPO dan uang berjumlah Rp565.000.
Kemudian personil melakukan penggeledahan ruangan televisi lantai 2 rumah itu, ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik warna hitam, berat brutonya 10 Gram dalam 1 unit bola lampu dan 1 unit timbangan digital.
Sedangkan dari bawah meja yang terbuat dari ban mobil yang dimodifikasi di ruangan televisi itu ditemukan barang bukti 1 unit bong terbuat dari botol plastik kemudian dari dalam ban mobil tersebut ditemukan 1 lembar amplop warna putih yang berisi 1 kantong plastik klip yang berisi 40 butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi.
Penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar lantai satu rumah tersangka RR, dari dalam lemari kain ditemukan 1 bungkus plastik klip. Tersangka RR mengakui bahwa sabu pil extacy tersebut merupakan milkinya yang di dapat dari Kota Medan sekitar sebulan yang lalu.
“Untuk pertanggungjawaban perbuatan dan penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang bukti dan para tersangka digiring petugas ke Mako Polresta Pematangsiantar,” pungkas Aiptu Napena Surbakti. (mom)