TASLABNEWS, PALUTA-Aksi tiga bakal calon kepala desa (Balon Kades) yang gagal ikut pemilihan kepala desa (Pilkades) nekad mencuri surat suara. Ketiganya pun terpaksa berurusan dengan polisi.
Polres Tapanuli Selatan menggungkap kasus pencurian surat suara pilkades di Kosik Putih, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.
Sedikitnya ada 11 orang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, di mana tiga di antaranya merupakan bakal calon kepala desa yang gagal lolos seleksi tahapan pilkades tersebut.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Irwa Zaini Adib mengatakan, pengungkapan kasus pencurian surat suara ini berawal dari laporan ketua panitia Pilkades Kosik Putih. Dalam laporannya, surat suara hilang dari Kantor Kepala Desa Kosil Putih pada Selasa (12/11/2019) atau sehari menjelang pelaksanaan pilkades.
Polisi yang menerima informasi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, ribuan surat suara tersebut ditemukan terpendam dalam rawa-rawa.
Hasil pengembangan, ditetapkan 11 tersangka yang merupakan warga desa setempat, satu di antaranya seorang perempuan. Mereka nekat mencuri dan coba menghilangkan surat suara agar pilkades tak dilakukan.
“Hasil penyelidikan, didapati ada konspirasi dan perencanaan untuk menggagalkan pelaksanaan pilkades,” ujar Irwa di Mapolres Tapanuli Selatan, Rabu (20/11/2019).
Menurutnya, motif para tersangka mencuri dan membuang surat suara dengan cara dibenamkan ke rawa ini sebagai bentuk ketidakpuasan atas proses pencalonan dan pelaksaanaan pilkades.
“Ada colon yang maju namun gagal pada tahapan seleksi. Kemudian muncul kekecewaaan,” katanya.
Diketahui dalam aksi pencurian surat surat tersebut, empat orang berperan masuk ke dalam kantor kepala desa dengan cara mencongkel jendela. Setelah itu mereka masuk dan mengambil surat suara kemudian membuanya. Akibatnya, pelaksanaan Pilkades Kosil Putih yang diagendakan pada Rabu (13/11/2019) tak jadi dilakukan.
Para pelaku kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 363, Pasal 160 dan Pasal 55 KUHpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Grc/int/syaf)