TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kepala Bidang (Kabid) Aset Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Tanjungbalai, Safrida SH menganggap keliru rencana satu lembaga mahasiswa yang melaporkannya ke Kejari tentang pertanggungjawaban temuan hasil pemeriksaan BPK untuk TA 2018 atas keberadaan aset kendaraan.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (05/11/2019), Safrida SH mengatakan bahwa Bidang Aset Pemkot Tanjungbalai telah melakukan tugas sesuai kewenangannya dan telah meminta keterangan atas keberadaan aset kendaraan yang menjadi temuan hasil pemeriksaan BPK tersebut.
“Keberadaan aset Pemkot Tanjungbalai yang jadi temuan tersebut telah kami tindaklanjuti dengan telah beberapa kali mengirimkan surat kepada OPD terkait,” ujar Safrida.
Namun, diungkapkan Safrida, sampai saat ini Bidang Aset baru menerima laporan keberadaan aset kendaraan dari OPD Dinas Lingkungan Hidup Tanjungbalai. Sementara dari OPD yang lain, seperti Dinas Kesehatan dan lainnya, belum ada memberikan keterangan keberadaan asetnya.
“Tugas kami hanya merekap keberadaan aset, status aset, misalnya aset kendaraan, andai kata hilang atau rusak berat, itu adalah tanggung jawab dinas atau OPD yang menggunakan aset tersebut,” ujar Safrida.
“Karena yang bertanggungjawab atas keberadaan kendaraan tersebut adalah pengguna dan OPD tempat pengguna bekerja,” pungkasnya.
Secara Terpisah, Rudi Bhakti ketua GARI-SU mengatakan, rencananya melaporkan Bidang Aset agar Bidang Aset membuka semua keterangan keberadaan Aset pemerintah terutama yang tidak jelas status kondisi keberadaannya kepada Aparat Penegak hukum.
“Dengan melaporkan Bidang aset, kita yakin akan bisa mengungkap siapa atau apa saja aset yang tidak jelas status keberadaannya dan yang membuat itu tidak jelas dapat diungkap,” pungkas Rudi.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemerintah Tanjungbalai, Susanto SE saat konfirmasi melalui pesan apkikasi WhatsApp, Rabu (06/11/2019), tentang tugas dan tanggungjawab bidang aset, serta siapa yang bertanggungjawab apabila aset hilang atau rusak, mengatakan bahwa OPD-nya yang bertanggungjawab selaku pengguna barang. (RBB/mom)