TASLABNEWS, SIDIMPUAN-Tersangka narkoba di Kota Padangsidimpuan atas nama Suliman Nainggolan alias Eben (47) diringkus personel Sat narkoba Polres Padangsidimpuan. Tersangka pemilik 6 kg ganja yang baru 3 bulan bebas dari penjara karena kasus yang sama ini terpaksa ditembak karena berusaha lari saat hendak ditangkap.
Tersangka diringkus di Gala gala Torop, Desa Rimba Soping, Kecamatan Padangsidimpuan, Angkola Julu, kota Padangsidimpuan, Rabu (30/10) sekira pukul 12.35 Wib.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga jalan Serma Lian Kosong, Gang Sehat, Kelurahan Wek II, Kecamatan Psp Utara, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK MH yang memimpin penangkapan ini didampingi Kasatres Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan SH kepada wartawan mengatakan, pihaknya awalnya mendapat informasi bahwa di sebuah gubuk di areal perkebunan di Desa Rimba Soping sering dijadikan lokasi menggunakan dan transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut, kemudian petugas melakukan lidik untuk memastikan informasi tersebut.
Ternyata kedatangan petugas diketahui Eben dan tersangka mencoba melarikan diri ke areal persawahan di sekitar Gala-gala Torop Desa Rimba Soping.
Petugas lalu melakukan pengejaran sembari memberikan tembakan peringatan. Namun hal itu tak dihiraukan pelaku sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kakinya sebelah kanan dan berhasil mengamankan tersangka.
“Dari tersangka Eben diamankan barang bukti tiga bal ganja kering siap edar yang dibalut lakban berwarna coklat seberat 3 kg, bersama satu tas sandang besar warna hitam merk Elle dan satu unit handphone merk nokia warna hitam,” ujar Hilman.
Kemudian atas penangkapan tersebut polisi melakukan pengembangan dan mendatangi salah satu pondok (sopo) di areal perkebun milik Eben di Gala-gala Torop, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan daun ganja sebelum di edarkan yang lokasinya jauh dari pemukiman warga.
Sesampainya di lokasi pintu pondok pun dibuka dan menemukan barang bukti berupa tiga bal daun ganja kering dibalut lakban warna coklat berisi ganja kering. seberat 3 kg.
Polisi juga menemukan bungkus plastik berisi ganja seberat 350 gram dan 1 ember air warna abu-abu, satu buah timbangan duduk bersama 20 lembaran plastik assoy.
Setelah memastikan semua barang bukti sudah berhasil di amankan, Eben dibawa ke RS Umum Kota Padangsidimpuan guna mendapatkan perawatan medis,.
“Usai di obati, pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya. (Tpc/int/syaf)