TASLABNEWS, MEDAN – Bolos kerja dan keluyuran di pusat pasar dengan berpakaian dinas saat jam kerja, 7 Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemko) terciduk petugaa gabungan, Satpol PP dan BKD & PSDM Pemko Medan. Ke-7 ASN pun harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan mereka, Senin (7/10/2018).
Informasi yang berhasil dihimpun, 3 ASN kedapatan sedang berada di lantai empat Medan Fair Plaza, yang merupakan gerai penjualan handphone serta peralatan elektronik lainnya. Masing-masing berinisial ISR, bertugas di Kantor Kelurahan Sei Sikambing BS, berdinas di Dinas Sosial dan HZ, bertugas di Kantor Kelurahan Aur.
Sedangkan 4 ASN lainnya, terciduk di lantai satu Pusat Pasar Petisah. Keempat ASN itu, masing-masing TSR, bertugas di Puskesmas Terjun, RP, bertugas di Puskesmas Amplas, IL dan GS, bertugas di Dinas Kesehatan, terjaring di tempat penjualan pakaian.
“Ini sidak pertama kali dilakukan, sifatnya masih sosialisasi dan pembinaan. Bagi ASN yang kedapatan keluyuran, mereka berjanji tidak mengulangi perbuatan mereka pada surat pernyataan yang telah kita siapkan. Namun dalam sidak selanjutnya, tindakan tegas akan dilakukan,” ujar Kasatpol PP Kota Medan, H M Sofyan.
Artinya, kata Sofyan, ASN yang kedapatan keluyuran pada saat jam kerja akan diserahkan kepada BKD & PSDM Kota Medan untuk ditindak sesuai dengan dengan Peraturan Pemerintah No.53/2019 juncto Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.21/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Diterangkan Sofyan, sidak tersebut dilakukan dalam rangka melakukan penertiban, penegakan disiplin sekaligus pembinaan terhadap para ASN agar tidak berkeliaran saat jam kerja.
Guna menghindari sanksi tersebut, Kasatpol PP mengimbau seluruh ASN maupun non ASN di lingkungan Pemko Medan agar meningkatkan disiplin dan bekerja dengan sebaik-baiknya, serta bertanggungjawab penuh atas tugas-tugas yang telah diamanahkan, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (int/mom)