TASLABNEWS, LABUHANBATU-Horas Tamba (40) dan Charles Situmorang (57) dua tersangka pelaku penyebar fitnah dalam perkara tuduhan memelihara Begu Ganjang (Makhluk halus/gaib) diringkus personil Unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Labuhanbatu, Kamis (24/20).
Informasi diperoleh, keduanya merupakan warga Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kedua tersangka dibekuk petugas saat berada di pintu keluar kantor Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kanit Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu, Ipda Gunawan Sinurat menjelaskan, kedua tersangka yang ditangkap petugas tersebut dalam perkara tuduhan memelihara Begu Ganjang.
Dikatakan Ipda Gunawan Sinurat, dasar penangkapan terhadap kedua tersangka adalah adanya laporan pengaduan diterima Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, Nomor : LP/64/VII/2019/SU/Res LB/SEK Bilah Hilir, tanggal 27 Juli 2019, atas nama pelapor, Nelson Rajagukguk (51), juga warga dusun yang sama dengan kedua tersangka.
Disebutkannya, pada hari Sabtu, 27 Juli 2019 lalu, di Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, sekira pukul 15.30 WIB, kedua tersangka (Horas Tamba dan Charles Situmorang), datang membawa puluhan warga ke depan rumah korban (Nelson Rajagukguk).
Mereka menuduh korban ada memelihara Begu Ganjang, dan bermaksud ingin mengusir roh jahat tersebut.
Kedua tersangka menuduh dan mengatakan bahwa ada barang aneh yang mencurigakan di atap rumah Nelson Rajagukguk.
Menyikapi tuduhan kedua tersangka dan puluhan warga yang sudah termakan hasutan, korban mengatakan kalau ada Begu Ganjang di rumahnya, silahkan ambil. Pintu rumahnya terbuka lebar.
Namun, sebelum mempersilahkan kedua tersangka dan puluhan warga tersebut masuk ke rumahnya, Nelson Rajagukguk menyatakan bahwa dia harus memeriksa dulu orang-orang yang akan memasuki rumahnya.
Dikarenakan syarat yang disebutkan korban, tidak ada yang berani masuk ke rumahnya untuk memeriksa.
Kemudian, untuk membuktikan bahwa tuduhan kedua tersangka tidak benar, Nelson Rajagukguk memanjat naik ke atap rumahnya sendiri dan tidak menemukan ada barang mencurigakan seperti yang dituduhkan oleh Horas Tamba dan Charles Situmorang serta puluhan warga tersebut.
Atas tuduhan dan fitnah yang disebar-luaskan oleh kedua tersangka serta sejumlah warga itu, korban merasa telah dipermalukan dan sangat keberatan, sehingga dia membuat laporan pengaduan kepada pihak Kepolisian.
Menindak-lanjuti laporan pengaduan korban, maka setelah melalui pemeriksaan terhadap para saksi, penyitaan barang bukti dan mekanisme tahapan gelar perkara, penyidik Unit Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu akhirnya menetapkan Charles Situmorang dan Horas Tamba sebagai tersangka.
Disebabkan tidak mau menghadiri tiga kali panggilan pihak Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan, akhirnya kedua tersangka pun diciduk petugas secara paksa.
“Kedua tersangka tidak mau menghadiri tiga kali berturut-turut panggilan penyidik. Ternyata rupanya mereka sedang mengajukan gugatan prapid ke Pengadilan Negeri Rantauprapat untuk menuntut penyidik Polres Labuhanbatu atas penetapan status mereka sebagai tersangka. Namun, setelah melalui proses persidangan, putusan Majelis Hakim adalah menolak gugatan para tersangka,” kata Ipda Gunawan Sinurat.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka telah diamankan petugas di ruang tahanan Satreskrim Polres Labuhanbatu di Rantauprapat. (Dtc/int/syaf)