TASLABNEWS, ASAHAN – Aksi penipuan yang dilakukan M Hudian Amril alias Dian dengan modus menawarkan sewa kios yang bukan miliknya, berhasil dibongkar korbannya, Boby Nugroho. Akhirnya Dian harus mendekam di sel Mapolres Asahan.
Kejadian berawal saat pelaku M. Hudian Amril alias Dian bertemu dengan korban, Boby Nugroho bersama 2 orang temannya pada bulan Januari 2016 lalu, di salah satu warung di kota Kisaran.
Pelaku menawarkan kios yang diakui sebagai kepunyaannya, di Jalan Akasia Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan untuk disewakan kepada korban dengan harga sewa sebesar Rp30 Juta selama 5 tahun. Korbanpun setuju dan memberikan uang panjar kios sebesar Rp14.500.000 kepada pelaku.
Karena merasa curiga, pada bulan April 2016, korban menanyakan status kios atau tersebut kepada pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan. Dari keterangan pegawai itu, korban mengetahui bahwa kios yang ditawarkan pelaku merupakan milik Pemerintah Kabupaten Asahan. Kios tersebut belum bisa digunakan karena belum diresmikan oleh Bupati Asahan.
Mendapat informasi tersebut, Korban kemudian menagih uang yang telah diberikan kepada pelaku. Namun sampai tahun 2019 pelaku hanya memberikan janji-janji kepada korban untuk mengulur waktu dan tidak mengembalikan uang nya. Akhirnya korban membuat laporan ke Polres Asahan pada tanggal 21 September 2019.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi. Pelaku kemudian ditangkap di Dusun IX Desa Gajah Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan, Sabtu (5/10/2019), bersama barang bukti 1 lembar kwitansi pembayaran uang sebesar Rp14.500.000, tertanggal 19 Januari 2016.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK M.H. menjelaskan, modus pelaku menjalankan aksinya dengan cara menawarkan sewa kios, dimana kios tersebut bukan miliknya, melainkan kepunyaan Pemkab Asahan.
“Untuk kasus ini sendiri ada 4 laporan, 1 dalam bentuk Laporan Polisi (LP) dan 3 dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas). Kasus penipuan seperti ini hendaknya di antisipasi oleh masyarakat Asahan, agar tidak ada lagi yang menjadi korban,” kata Kapolres didampingi Waka Polres, Kabag Ops dan Kasat Reskrim saat temu pers di Polres Asahan, Senin (7/10/2019).
Mantan Kasubdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ini juga menegaskan, akan meluruskan semua kasus-kasus yang ‘mandek’ agar mendapat kepastian hukum. “Kalau memang terbukti melakukan kesalahan, pasti akan di proses,” tegas Faisal. (mom)