TASLABNEWS, ASAHAN- Selain tidak bayar pajak 100 kendaraan dinas, ternyata ada indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Asahan atas pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah pensiun.
Itu dikatakan Wakil Kerua AMPI Asahan Dolly Simbolon kepada taslabnews, Senin (7/10).
Menurut Dolly hal itu tertuang dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor: 35.B/LHP/XVIII.MDN/03/2019 tanggal 25 Maret 2019.
Dalam temuan BPK disebutkan ada dugaan mark up untuk pembayaran gaji ASN di Dinkes Asahan yang sudah pensiun yang mengakibatkan negara rugi Rp30 juta lebih.
Dolly menambahkan, sesuai temuan BPK, kelebihan pembayaran gaji itu terjadi tahun 2017.
“Aneh saja, kok bisa ada kelebihan pembayaran gaji. Apa memang disengaja atau ada indikasi mark up,” ucap Dolly.
Menurut Dolly, hal ini terjadi akibat kecerobohan bendahara Dinkes juga akibat ketidak pedulian Kadis Kesehatan dr Aris Yuhardiansyah.
“Kalau kadisnya peduli gak bakalan terjadi hal seperti ini. Sejak kepemimpinan Aris banyak temuan BPK di Dinkes. Hal itu menunjukkan bahwa Aris tak layak menjadi kepala dinas,” ucapnya.
Saat hal ini dikonfirmasi ke Kadis Kesehatan Asahan dr Aris tidak mau menjawab.
Sementara Sekretaris Dinkes Asahan Santoso mengaku kurang paham atas temuan BPK dan akan menanyakan ke bendahara gaji Dinkes.
“Nanti saya konfirmasi dengan bendahara gaji,” ucapnya.
Terpisah Kabid Pemberitaan Infokom Asahan Arbin Tanjung mengaku tidak mengetahui masalah temuan BPK.
Arbin berjanji akan menanyakan temuan BPK ke Dinkes Asahan.
“Nanti saya tanya dulu ke Dinkes ya bang,” ucapnya.
Tak lama kemudian Arbin menjawab bahwa kelebihan pembayaran sudah dipulangkan dan tidak jadi temuan BPK lagi
“Bg Izin Bg Tentang Kelebihan Pembayaran gaji ASN di Dinkes Yang sudah Pensiun Sesuai Keterangan dari Bendahara Dinkes Itu sudah di Kembalikan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bg..jadi Bukan merupakan Temuan BPK lagi bg..🙏🙏,” jawab Arbin sambil menunjukkan bukti pembayaran.
Hanya saja dalam kuitansi itu disebutkan pembayaran Rp3.639.200. Sementara kerugian negara mencapai Rp30 juta lebih.(Syaf)