TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Pihak kepolisian Polres Tanjungbalai diminta mengusut kasus dugaan mark up anggaran perumahan dan transportasi 25 anggota DPRD Tanjungbalai priode 2014-2019 sebesar Rp368 juta lebih.
Hal itu disampaikan Ketua Komite Mahasiswa Peduli Kota (Kompak) Tanjungbalai Ramadan Batubara kepada taslabnews, Sabtu (4/10).
Menurut Ramadan, Hal itu sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 64.C/LHPXVIII.MDN/06/2018 tanggal 27 Juni 2018 ada kerugian negara yang cukup besar atas pembayaran perumahan dan transportasi tersebut.
BERITA SEBELUMNYA:
Anggota DPRD Tanjungbalai Diduga Mark Up Rp368 Juta untuk Biaya Tunjangan Perumahan dan Transportasi
“Kita sangat mengharapkan polisi bekerja serius mengusut kasus ini. Jangan hanya diam saja,” ucapnya.
Menurut Ramadan, jika Polres Tanjungbalai dibawah kepemimpinan kapolres yang baru tidak mau mengusut kasus ini, maka pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Poldasu jika perlu ke mabes polri dan KPK.
“Kalau perlu kita laporkan ke KPK. Biar para anggota DPRD itu diperiksa,” ucapnya. (Syaf)