TASLABNEWS, TANJUNGBALAI– Pihak Poldasu diminta serius dalam menangani kasus dugaan mark up dan penginapan fiktif serta perjalanan dinas 25 anggota DPRD Tanjungbalai priode 2014-2019.
Itu dikatakan Korda ICW Kota Tanjungbalai Jaringan Sihotang kepada taslabnews, Jumat (11/10).
Menurut Jaringan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Jaringan juga meminta poldasu untuk menangkap ke 25 anggota DPRD Tanjungbalai priode 2014-2019 jika terbukti bersalah.
“Jangan ada main mata antara poldasu dengan 25 anggota DPRD Tanjungbalai. Jika memang terbukti bersalah maka 25 anggota DPRD Tanjungbalai priode 2014-2019 harus ditangkap dan dijebloskan ke penjara,” ucapnya.
BERITA SEBELUMNYA:
Dirkrimsus Poldasu: Kasus 25 Anggota DPRD Tanjungbalai dalam Tahap Penyelidikan
Anggota DPRD Tanjungbalai Diduga Mark Up Rp368 Juta untuk Biaya Tunjangan Perumahan dan Transportasi
Ada Kelebihan Pembayaran untuk Reses 25 Anggota DPRD Tanjungbalai Rp65 Juta
Nginap di Grand Aston Medan, 25 Anggota DPRD Tanjungbalai Diduga Mark up Rp191 Juta Lebih
Menurut Jaringan, sudah sewajarnya jika kasus ini ditangani dengan serius. Apa lagi kasusnya telah menjadi temuan BPK.
“Nah pengakuan Ketua DPRD Tanjungbalai Maralelo bisa jadi bukti penyimpangan. Dimana menurut Maralelo masih ada yang belum mengembalikan kerugian negara. Padahal sudah lebih dari 60 hari sejak jadi temuan BPK,” ucapnya.
“Sebagai wakil rakyat harusnya 25 anggota DPRD Tanjungbalai memperjuangkan nasib rakyat, bukanya malah mark up anggaran,” tambahnya.
“Jangan hanya maling ayam dan jemuran yang cepat diperoses hukum. Tapi penanganan kasus 25 anggota DPRD Tanjungbalai yang korupsi lambat,” ucapnya. (Syaf)