TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang tujuannya adalah untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan dan memperkecil kesenjangan pendapatan masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setdakot Tanjungbalai menyelenggarakan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 tersebut di Aula I Kantor Walikota Tanjungbalai, Rabu (30/10).
Kegiatan sosialisasi Permendagri tersebut dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Walikota Tanjungbalai, H M Syahrial SH MH. Acara sosialisasi dengan menghadirkan Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah dari Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Dr Mochamad Ardian Noervianto SSTP MSi sebagai nara sumber itu juga dihadiri oleh Forkopimda Tanjungbalai, Kepala OPD, Camat, Lurah dan pengurus LPM se-Kota Tanjungbalai.
Dalam sambutannya, H M Syahrial mengatakan sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi dalam rangka membangun sinergitas roda pemerintahan dan sekaligus memberikan ruang untuk bersilaturahmi dalam menyatukan persepsi dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Tanjungbalai.
Katanya, saat ini kelurahan bukan lagi hanya pelayanan masyarakat, namun juga punya tanggung jawab serta turut serta mendorong kemandirian bagi warganya.
“Yang terpenting saat ini, jangan berpikir hanya terkait dengan besar anggarannya saja, akan tetapi, harus paham juga dengan tata cara dan mekanisme pengelolaannya. Para Camat, Lurah beserta jajarannya, lembaga pemberdayaan masyarakat, organisasi perangkat daerah (OPD) serta Kejaksaan dan Kepolisian harus memiliki pemikiran yang sama dalam pelaksanaannya terlebih lagi tentang regulasi yang ada sehingga terhindar dari hal yang tidak diinginkan,” ujar H M Syahrial.
Dalam kesempatan itu, Walikota juga mengungkapkan, bahwa pada tahun 2019 ini, Kota Tanjungbalai telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebesar Rp17.604.928.500 yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan sebesar Rp 11.474.278.000 ditambah dana pendamping dari APBD Kota Tanjungbalai sebesar Rp 6.130.650.000.
Selanjutnya, imbuhnya, pada tahun 2020 mendatang, Kota Tanjungbalai akan menerima DAU Tambahan sebesar Rp 11.836.389.000 ditambah dana APBD Kota Tanjungbalai sebesar Rp 6.074.997.000, seluruhnya untuk peningkatan pembangunan di kelurahan.
“Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh ASN di Kecamatan, Kelurahan dan pihak terkait lainnya harus melakukan kewajiban pelaporan setiap kegiataan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan. Melalui momentum kegiatan sosialisasi ini, kami juga mengharapkan kepada Perwakilan dari Kemendagri selaku Narasumber agar dapat kiranya memberikan bimbingan dalam pelaksanaan Permendagri Nomor 130 tahun 2018 sehingga Pemkot Tanjungbalai khususnya perangkat Kecamatan dan Kelurahan dapat mengelola anggaran tersebut dengan baik serta terhindar dari jeratan hukum,” ujar Walikota Tanjungbalai. (ign/mom)