TASLABNEWS, LABUHANBATU-Dua nelayan pemakai sabu-sabu di Labuhanbatu, Sumatera Utara, bernama Muhammad Rudy (24) dan Darwin Syah (23) diringkus polisi, Sabtu (5/10) sekira pukul 01.00 WIB.
Tersangka diringkus di Lingkungan IV, Gang Karya, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir.
Kapolsek Panai Hilir, AKP Budiarto, bersama sejumlah anggotanya meringkus kedua nelayan yang merupakan warga Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang.
Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti satu plastik klip transparan berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu, mancis, bong (alat hisap sabu) dan kaca pirex.
Budiarto menjelaskan, penangkapan terhadap kedua nelayan tersebut bermula, dari informasi yang diterima dari masyarakat.
Disebutkan bahwa di Lingkungan IV, Gang Karya, Kelurahan Sei Berombang, ada dua nelayan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Berbekal informasi tersebut, saya dan Kanit Reskrim bersama anggota langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan pengintaian. Setibanya di lokasi Lingkungan IV, Gang Karya, Kelurahan Sei Berombang, kami lihat memang ada dua orang laki-laki sedang menghisap sabu-sabu. Tanpa membuang waktu lagi, kedua laki-laki itu langsung kita amankan,” kata Budiarto. (Dkc/int/syaf)