TASLABNEWS, SIANTAR – Suheri, tersangka penikaman Vecky Erwanto Damanik (39) alias Uwan Damanik hingga tewas, mengaku mendapat bisikan gaib sebelum melakukan pembunuhan, Sabtu (28/9/2019) lalu.
Pengakuan tersangka Suheri disampaikan Kasat Reskrim Polres Siantar, Iptu Nur Istiono pada konferensi pers yang dipimpin Kabag Ops, Kompol Biston Situmorang di Mapolres Siantar, Kamis (3/10/2019) sekira pukul 11.00 Wib.
Pada konferensi pers itu, Kompol Biston menguraikan kasus penikaman yang mengakibatkan Uwan meninggal dunia terjadi di Jalan HOS Cokro Aminoto, tepatnya di warung Sofie depan Apollo, Kelurahan Baru, Siantar Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui identitas pelaku bernama Suheri Sihombing (28), warga Jalan Pane, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur dan dilakukan penangkapan yang dipimpin Kanit Jatanras, Iptu Yuken Saragih.
“Pelaku ditangkap di Jalan Merdeka, di dalam GOR, Selasa (1/10/2019) pagi setelah dibuntuti,” kata Iptu Nur Istiono.
Setelah meringkus Suheri, personel melakukan pengembangan ke kediaman Suheri, untuk mencari barang bukti. Dan ditemukan sebilah pisau yang digunakan Suheri untuk menikam Uwan, beserta sepedamotor dan jaket yang dipakai pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, Suheri, mantan sekuriti sekolah tersebut mengaku melakukan penikaman karena mendapat bisikan gaib yang menyatakan tersinggung atas ucapan korban Uwan Damanik.
Biston menuturkan, korban dan pelaku tidak saling kenal. Bahkan, tidak ada hubungan kerabat atau bisnis. “Setahun terakhir, pelaku tinggal seorang diri di rumahnya di Jalan Pane, Kecamatan Siantar Selatan. Pelaku diduga memiliki kelainan jiwa dan terobsesi dengan ilmu hitam,” pungkasnya.
“Gak ada masalah sebelumnya, karena tidak saling kenal mereka. Dan pisau itu memang selalu dibawanya kemana-mana saat dia sendirian,” lanjut Istiono.
“Ini tidak direncanakan. Pada saat mau membayar pesanan makanan, pelaku mengaku mendapat bisikan bahwa korban mengatakan, ‘Ku matikan mata pencarianmu,” terang Istiono.
Saat itulah, Suheri langsung mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya lalu menghujamkan pisaunya ke tubuh korban sebanyak 7 kali.
Diberitakan sebelumnya, Uwan sempat melakukan perlawanan. Namun, akibat luka tikam yang dialaminya, pria itu akhirnya jatuh terkapar.
Begitu Suheri pergi, teman Uwan dan warga langsung membawa korban itu ke RS Vita Insani. Namun nyawa korban tak dapat ditolong lagi.
Akibat perbuatannya, tersangka Suheri akan dijerat pasal 338 atau 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun.(mom)