TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Pelaku pencurian rumah kosong di Jalan Taqwa Lingkungan I Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, provinsi Sumatera Utara (Sumut), berhasil diringkus tim Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan tersangka berinisial DA alias D (47), warga Jalan Julius, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, ditangkap atas laporan korban bernama Henny Wati (27), warga Jalan Taqwa Lingkungan I Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Diruturkan Kapolres, korban mengaku rumah miliknya di yang telah lama tidak dihuninya telah dibobol oleh maling pada bulan Mei 2019 dan baru diketahui korban pada hari, Selasa (18/6/2019) sekira pukul 13.00 WIB.
“Kasus Curat ini baru dilaporkan korban ke Polres Tanjungbalai pada Sabtu (6/7/2019). Korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 15 juta,” kata AKBP Putu, Kamis (24/10/2019).
Kemudian Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan, dan memperoleh bukti awal pada hari, Selasa (22/10/ 2019) bahwa pelaku berinisial DA alias D yang selanjutnya berhasil diamankan dari kediaman pelaku.
Dilanjutkan Putu, tim melakukan pengembangan dan berhasil menyita sebagian barang-barang bukti hasil curian tersangka yang disimpannya di dalam rumahnya. Sementara barang yang lain telah dijual pelaku dan uangnya dipergunakan untuk berfoya-foya.
“hasil interogasi, tersangka telah berulang kali dengan leluasa mencuri karena rumah korban dalam keadaan kosong atau tidak berpenghuni selama kurang lebih 6 bulan sebelum kejadian, sebab korban bekerja di kota Medan,“ ujar AKBP Putu.
Dipaparkan Kapolres, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pipa saluran air yang berada di belakang rumah korban yang menghubungkan dari lantai atas rumah hingga ke bawah.
Begitu tiba di lantai ke 3 pelaku masuk melalui celah antara seng dengan dinding rumah, lalu masuk dan merusak asbes, turun ke ruang lantai 3 sampai dengan lantai 1, mengambil setiap barang yang ada dari setiap ruangan.
Kemudian tersangka membuka pintu belakang di lantai satu dari rumah tersebut dengan posisi terkunci dari dalam dan membawa barang hasil curiannya tersebut.
Kini tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan, dan Polres Tanjungbalai mengamankan barang bukti berupa 1 unit stabilizer, 3 buah kursi besi beralas tali karet, 4 buah bola lampu, 6 buah piring kaleng, 6 buah sendok dan 6 buah garpu. (ign/mom)