TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Wakil Ketua Bidang Humas Komite Mahasiswa Pemuda Peduli Kota (KOMPAK) Tanjungbalai, Sahril Lubis meminta Polres Tanjungbalai untuk segera memanggil dan memeriksa beberapa bendahara dinas Pemerintah Kota Tanjungbalai.
“Salahsatunya, Bagian Perekonomian Sekretaris Daerah Pemko Tanjungbalai, Sdri TR selaku Bendahara pengeluaran pembantu,” ujar Sahril Lubis saat ditemui di warung kopi depan Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (30/10/2019).
Diutarakan Sahril, dalam buku Laporan Temuan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemkot Tanjungbalai TA 2018 Nomor: 66.C/LHP/LVIII.MDN/06/2019, dimana saudari TR telah mengakui merekayasa dokumen pertanggungjawaban bahan pakai habis belanja penggandaan dan percetakan. Dari perbuatan tersebut BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp45 Juta.
“Penggunaan uang negara tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh saudari TR,” ungkap Sahril.
Menurut Sahril Lubis bahwa hal ini terjadi, mungkin karena lemahnya penindakan yang dilakukan penegak hukum yang ada di Kota Tanjungbalai, sehingga tidak memberikan efek jera, yang akhirnya LHP Pemerintah Kota Tanjungbalai TA 2018 mendapat Predikat Disklaimer.
“Mungkin karena selama ini tidak ada tindakan tegas, makanya mereka tidak ada rasa jera, kalau ada temuan baru dikembalikan, begitu dikembalikan maka habis perkara. Kalau tidak ketauan ya amanlah,” pungkas Sahril Lubis sambil tertawa kecil.
Sementara itu, Ahmad Fauzi selaku Sekretaris KOMPAK Tanjungbalai yang juga ada saat itu mengatakan bahwa dia segera akan mengirimkan laporan ke Polres Tanjungbalai atas dugaan pemalsuan atau rekayasa dokumen yang dilakukan beberapa bendahara dinas di Pemerintahan Kota Tanjungbalai terhadap Laporan Realisasi Anggaran TA 2018 tersebut.
“Kita sudah siapkan laporannya, tinggal tunggu tandatangan ketua, maka akan segera kita antarkan laporannya ke Polres. Yang jelas cerita tentang rekayasa dan palsu memalsukan ini panjang dan menarik untuk dikaji,” ucapnya sebagai penutup pembahasan. (RBB/mom)