TASLABNEWS, ASAHAN-Amran Tanjung alias Amran mengajak anaknya Amdani Tanjung alias Dani, serta Wasmin alias Wak Min dan anaknya Andy Syahputra alias Andi untuk merampok sopir truk CPO.
Peristiwa itu terjadi Jalan Lintas Sumatera, Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Kamis (8/8/2019) lalu sekitar pukul 06.30 WIB.
Kasus ini berhasil dibongkar personel Sat Reskrim Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu dalam temu pers mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku berawal ketika tersangka Dani dan Andi menyetop truk CPO milik PT Sinar Pendawa Negeri Lama yang dikendarai Burhanuddin Sinaga saat melintas di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.
Keduanya berpura-pura menjadi penumpang truk. Setelah truk berjalan, Amran dan Wasmin datang.
“Tidak berapa lama, datang satu unit mobil Avanza yang dikendarai tersangka Amran, menghadang truk CPO tersebut. Setelah truk CPO berhenti, kedua pelaku yang menyaru sebagai penumpang langsung menarik sopir dan mengikat tangan serta mata sopir truk dengan menggunakan lakban bewarna cokelat,” kata Faisal, Senin (7/10).
Selanjutnya, korban dibuang oleh para pelaku di pinggir jalan lintas Sumatera.
“Sedangkan truk bermuatan CPO seberat 25 ton langsung di bawa ke kawasan Kecamatan Petatal, Kabupaten Batubara. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya satu per satu para tersangka ditangkap dari berbagai lokasi.
Menurut Faisal, tersangka Amran Tanjung dan Amdani Tanjung ditangkap pada Selasa (1/10/2019) di kawasan Kecamatan Air Batu.
Sedangkan tersangka Wasmin ditangkap, Rabu (2/10/2019) di kawasan Kabupaten Batubara.
“Para tersangka ini berperan mencarikan tempat penjualan CPO yang berada di dalam tangki milik korban. Sedangkan, Sabtu (5/10/2019), tersangka Andy Syahputra diciduk dari lokasi di kawasan Dumai, Riau, ” paparnya.
Kapolres Asahan menjelaskan, tiga dari empat tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena dinilai melakukan perlawanan saat akan diamankan, termasuk tersangka Andy yang ditangkap di Riau.
“Sindikat ini telah tiga kali beraksi sebelum akhirnya berhasil tertangkap. Atas perbuatannya, ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (Brc/int/Ril/syaf)