TASLABNEWS – Seorang sopir diringkus personel Polres karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 28.984,47 Gram dan 19.463 Butir Pil Ekstasi di Pelabuhan Penyeberangan Roro Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Sabtu (12/10/2019) sekira pukul 21.00 Wib.
“Pelaku bernama Abrizal alias Abri bin Asril, berusia 32 tahun, ditangkap atas informasi warga yang mengatakan di Pelabuhan Penyeberangan Roro ada pria yang membawa atau memiliki narkoba,” ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwur Yanto SIK MH didampingi Wakapolres, Kompol Kurnia Setyawan SIK dan KBO Sat Narkoba, IPTU Toni Armando SH, Senin (15/10/2019).
Lanjut Kapolres, dari pelaku, yang beralamat di Jalan Letkol Hasan Basri No 46 RT 3 RW 5 Desa Cinta Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 28.9 KG.
“Dari tangan tersangka, kita sita sebagai barang bukti 28.984,47 Gram sabu yang dibungkus dalam 28 bungkus besar,” tutur Kapolres dalam press release di halaman Mapolres Bengkalis.
“Selain itu, ditemukan juga 4 bungkus besar yang berisikan 10.003 butir diduga pil ekstasi berbentuk boneka warna hijau, 4.498 butir diduga pil ekstasi warna pink merk Master Card, 4.962 butir diduga pil ekstasi warna biru,” urai Sigit.
Menurut Kapolres, tersangka akan dikenakan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun. (mom)