TASLABNEWS, SUMUT – Masih ingat dengan oknum polisi di Polres Asahan, Aipda Saperio S Parangin angin yang memposting tulisan menghina Nabi Muhammad SAW pada akun Facebooknya tahun 2018 lalu. Oknum tersebut dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Telegram Kapolda Sumatera Utara Nomor: ST/1004/X/KEP./2019/RO SDM Tanggal 23 Oktober 2019 tentang Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH) dari dinas Polri dan pemberian hukuman terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2019.
Warga Jalan Sei Kopas, Gang Pantai, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat tersebut dipecat bersama 24 oknum personel lainnya yang bertugas di Kepolisan Daerah Sumatera Utara (Poldasu) yang terlibat dalam beberapa kasus berbeda.
Ada yang karena kasus narkoba disiplin dan karena kasus lainnya yang dianggap melanggar aturan.
Berikut nama-nama anggota polri yang dipecat diantaranya, Bripka Elya Pangarapenta Sembiring, bertugas di Polres Batubara, Brigadir Gunawan Damanik, bertugas di Polres Simalungun, Bripka Sihar Marudut Iswandi Sitorus, bertugas di Polres Labuhan Batu.
Kemudian Briptu Andika Ginting, bertugas di Polres Karo, Briptu Riki Nando, bertugas di Polres Pasangsidempuan, Brigadir James Vandi Siregar dan Briptu Jamonang Antonius Lubis, bertugas di Polres Nias serta Bripda Ridwan Afandi, bertugas di Polres Nias Selatan. (mom)