TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai kembali melakukan pemusnahan terhadap Narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 18.880,43 gram dan ekstasi sebanyak 9.840 butir hasil. Narkoba tersebut merupakan hasil penangkapan dalam 3 bulan terakhir dari 4 kegiatan atau laporan polisi (LP) dengan 5 orang tersangka.
Kelima tersangka tersebut yakni Supian Hady ditangkap pada tanggal 13 Juli 2019 dengan barang bukti sebanyak 8.983,50 gram sabu dan 9.840 butir pil ekstasi, Munawir alias Nawir ditangkap pada tanggal 21 Juli 2019 dengan barang bukti sebanyak 7.736 gram sabu.
Adlin dan Baihaq A Rahman ditangkap pada tanggal 25 Juli 2019 dengan barang bukti 2.000 Gram sabu, serta Ari Juliansyah alias Ari ditangkap pada tanggal 25 Juli 2019 dengan barang bukti sebanyak 160,84 gram sabu.
Kapolres Tanjungbalai,AKBP Putu Yudha Prawira memimpin langsung pemusnahan Narkoba yang dilaksanakan di halaman Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai tersebut, Rabu (16/10/2019).
Pemusnahan Narkoba tersebut juga dihadiri oleh Walikota Tanjungbalai yang diwakili oleh Staf Ahli Pemko Tanjungbalai, Mulkan ST MM, mewakili Kejari Tanjungbalai, mewakili PN Tanjungbalai, mewakili BNN Kota Tanjungbalai.
Kemudian mewakili Lapas Pulau Simardan, mewakili Kantor Imigrasi Tanjungbalai, Ketua MUI Kota Tanjungbalai, Tokoh Masyarakat, Penasehat Hukum para tersangka, tokoh masyarakat serta undangan lainnya.
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, sebelum dilakukan pemusnahan, dari Narkoba yang dimusnahkan tersebut telah disisihkan sebahagian untuk dikirim ke Labfor Medan guna keperluan pemeriksaan.
“Pemusnahan terhadap sebanyak 18.880,43 gram sabu dan 9.840 butir ekstasi dari 4 kegiatan atau laporan polisi dengan 5 orang tersangka, membuktikan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kota Tanjungbalai ini masih tinggi dan cenderung meningkat,” ujar Putu Yudha.
“Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama yang harmonis dari semua pihak untuk dapat membersihkan Kota Tanjungbalai ini dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan Narkoba maupun obat-obat terlarang lainnya”, ujar Kapolres Tanjungbalai dalam pidatonya sebelum memasuki acara pemusnahan Narkoba.
Pemusnahan terhadap Narkoba jenis sabu sebanyak 18.880,43 gram dan ekstasi sebanyak 9.840 butir tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu memblendernya, kemudian direbus dengan air mendidih, selanjutnya di masukkan kedalam septic tank kamar mandi Polres Tanjungbalai. (ign/mom)