TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Bangunan Intake (intek, red) dari Water Treatment Plant-6 PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai di Pante Olang, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar yang dibangun pada daerah aliran sungai (DAS) dari Sungai Silau bukan untuk tempat pengolahan air.
“Bangunan intake dari WTP-6 tersebut adalah untuk penyadap atau penangkap air baku yang berasal dari Sungai Silau dan selanjutnya disalurkan ke WTP-6 untuk pengolahannya. Oleh karena itu, bangunan intake tersebut harus dibangun di tepi sungai atau diatas DAS,” terang Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjungbalai, Tety Juliani Siregar ST MT, Jumat (18/10/2019).
“Intinya, pembangunan intake dari WTP-6 Pante Olang tersebut tidak ada yang salah karena bangunan tersebut bukan tempat melakukan pengolahan air,” ujar Tety Juliani Siregar ST MT.
Disinggung soal ijin untuk mendirikan bangunan intake diatas DAS tersebut, Tety Juliani Siregar ST MT menolak berkomentar. Alasannya, karena pembangunan WTP-6 tersebut adalah bantuan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Diperoleh keterangan dari berbagai sumber, Intake merupakan bangunan atau konstruksi pertama untuk masuknya air dari sumber air. Pada bangunan atau kontruksi Intake ini biasanya terdapat bar screen yang berfungsi untuk menyaring benda-benda yang ikut tergenang dalam air. Kemudian air akan di pompa ke bangunan atau konstruksi berikutnya, yaitu Water Treatment Plant (WTP).
Sedangkan Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) merupakan sistem atau sarana yang berfungsi untuk mengolah air dari kualitas air baku (influent) terkontaminasi untuk mendapatkan perawatan kualitas air yang diinginkan sesuai standar mutu atau siap untuk di konsumsi.
Diberitakan sebelumnya bahwa pembangunan Intake dari WTP-6 di Pante Olang, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai tersebut dikritisi oleh Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Jaringan Sihotang, karena dibangun diatas DAS (Daerah Aliran Sungai) atau badan air dari Sungai Silau.
Jaringan Sihotang sangat menyayangkan, pemerintah sendiri yang membuat larangan akan tetapi pemerintah juga yang membuat pelanggaran. Jangankan bangunan permanen, bangunan yang bukan permanenpun dilarang dibangun diatas DAS, selain beresiko juga akan mengganggu resapan air sungai.
“Oleh karena itu, diharapkan kepada Pemko Tanjungbalai agar segera membongkar bangunan Intake WTP – 6 tersebut karena sudah melanggar peraturan pemerintah. Selain itu, keberadaan dari bangunan Intake WTP – 6 tersebut juga akan membuat masyarakat untuk berlomba-lomba mendirikan bangunan permanen diatas DAS yang sebelumnya telah dilarang itu,” ujar Korda ICW itu, baru-baru ini.
Menurut Jaringan Sihotang, ada peraturan pemerintah yang melarang pendirian bangunan diatas DAS seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Katanya, dalam peraturan tersebut secara tegas dilarang mendirikan bangunan 10 – 20 meter dari bibir sungai atau sempadan. (ign/mom)