TASLABNEWS, ASAHAN– Erwin (34) warga Jalan Pramuka, Gang Family dan empat temannya dari Kota Medan ditangkap polisi. Pasalnya mereka hendak menjual sabu.
Keempat pria asal Kota Medan, yaitu; Handri Syahputra (38), warga Jalan Bajak II, Lingkungan XIV, Medan Amplas.
Andreas Pasaribu (27) warga Jalan Sederhana, Pasar VII Medan Tembung.
M Sarial (37), warga Jalan Taruna, Kampung Kubur, Petisah Tengah.
Hafizil Azhar (30), warga Jalan Sei Babalan, Sei Sikambing, Medan Petisah.
Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Anthony Tarigan, dalam keterangannya mengatakan, penangkapan kelima tersangka berawal dari laporan informan.
Kelimanya ditangkap di Jalan Tusam, Kelurahan Mekar Baru, Kisaran Barat, Asahan, Minggu (6/10/2019) dinihari.
Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti 414,61 gram sabu serta 39 butir ekstasi.
“Personel Sat Res Narkoba Polres Asahan mendapat informasi bahwa di Jalan Tusam Kisaran akan ada transaksi narkotika jenis sabu,” katanya.
Mendapat informasi tersebut, AKP Anthony didampingi Kanit I Narkoba beserta sejumlah personel langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di sana, sekira pukul 02.00 Wib, petugas melihat 3 pria sedang melakukan transaksi. Handri dan Andreas yang terlihat datang mengendarai mobil Suzuki Swift warna silver, BK 1178 RD, langsung melakukan transaksi dengan Erwin.
Tak membuang waktu, petugas yang melakukan pengintaian langsung melakukan penyergapan.
Ketika dilakukan penggeledahan, dari ketiga tersangka tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa bungkusan plastik kresek warna hijau dari tangan Handri. Setelah dibuka, ternyata berisi 4 paket besar sabu yang dibalut jilbab warna putih.
“Berdasarkan interogasi terhadap Erwin, sabu tersebut adalah milik Handri dan Andreas yang dibawa dari Medan dan diperoleh dari seorang laki-laki bernama Satia Yoghas, warga Medan. Rencananya barang tersebut akan diantarkan ke Kisaran untuk dijual dengan bantuan Erwin,” beber Anthony.
Berdasarkan keterangan ketiga pria itu, polisi kemudian melakukan pengembangan ke Kota Medan untuk mencari Satia Yoghas.
Polisi kemudian mengatur siasat dengan melakukan undercover buy hingga akhirnya menangkap M Sarial yang diduga orang kepercayaan Satia Yoghas.
“Dari keterangan M Sarial ini, diketahui Satia Yoghas berada di sebuah rumah daerah Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Babura Medan,” ucapnya.
Polisi pun bergerak ke rumah dimaksud. Namun, ketika sampai di sana, petugas hanya menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Hafizil Azhar. Saat dilakukan penggeledahan di kediaman Hafizil, petugas kembali menemukan pil ekstasi dan sabu.
Selanjutnya, kelima tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolres Asahan untuk dilakukan penyidikan. (Mjc/syaf)