TASLABNEWS, ASAHAN – Tiga warga Kisaran Timur, Asahan yang dicurigai melakukan transaksi narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Bhakti Kelurahan Teladan Kecamatan Kisaran Timur, Asahan diringkus personel Polres Asahan, Senin (21/10/2019) sekitar pukul 22.30 Wib.
Keterangan dari Kasat Res Narkoba Polres Asahan, AKP Antoni Tarigan mengatakan saat melakukan patroli di seputaran Kota Kisaran, personel mendapatkan informasi dari warga bahwa di pajak Bhakti sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis daun ganja kering.
Tim langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan 3 pria yang dicurigai sebagai pelaku penyalanggunaan narkotika, yang selanjutnya dilakukan penggeledahan.
Personel menemukan satu bungkus rokok merek gudang garam Surya yang didalamnya berisi 8 paket kecil diduga narkotika jenis daun ganja kering seberat 9.96 Gram dari tersangka.
“Ketiga tersangka masing-masing, Ahmad Chauzaini (41), warga Jalan Pahlawan No 18 Kelurahan Selawan, Agus Salim (38), warga Jalan Bhakti Kelurahan Teladan, Syahrizal Panjaitan (37), warga Jalan W Iskandar Gang Keluarga Kelurahan Mutiara,” ungkap Antoni Tarigan.
Ditambahkan Antoni, selain ganja tersebut, tim menyita uang hasil penjualan narkoba jenis ganja sebesar Rp137.000 dan satu unit hp android merek Mito.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba guna lidik/sidik dan pengembangan lanjut. (mom)