TASLABNEWS, ASAHAN-Polres Labuhanbatu dan Poldasu diminta secepatnya meringkus tersangka pembunuhan terhadap dua oknum wartawan di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara Maraden Sianipar (55) dan Martua P Siregar alias Sanjai.
Permintaan itu disampaikan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Asahan-Batubara, Syafruddin Yusuf SE, Kamis (31/10).
Menurut Syaf, panggilan akrab Syafruddin Yusuf, peristiwa seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi.
“Karena ada aturan dalam menyelesaikan kasus sengketa pemberitaan. Ada hak jawab, hak koreksi, somasi, dan menempuh jalur hukum. Semua sudah di atur dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999,” ucapnya.
Syaf menambahkan, kasus yang menimpa dua oknum wartawan di Kabupaten Labuhanbatu itu merupakan perbuatan yang tidak terpuji.
Dimana kedua wartawan di Labuhanbatu itu ditemukan tewas di dalam parit belakang gudang kontainer milik PT SAB / KSU Amelia, yang berada di Dusun VI Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Informasi dihimpun, jasad Maraden Sianipar yang merupakan wartawana surat kabar mingguan media nasional adalah warga jalan Gajah Mada, Rantauprapat, ditemukan pihak kepolisian, Rabu (30/10) sore, di dalam parit.
BERITA TERKAIT
Saat ditemukan kondisi korban mengalami sejumlah luka pada bagian kepala, mulut dan tangan kiri putus.
Sementara, jasad Martua P Siregar alias Sanjai yang merupakan wartawan mingguan Pindo Merdeka merupakan warga Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir ditemukan, Kamis, (31/10) pagi ini sekitar pukul 10.00 wib.
Lokasi penemuan mayat Martua tidak jauh dari jasad Maraden Sianipar, hanya berjarak sekitar 200 meter yang masih di kawasan belakang gudang kontainer milik perusahaan tersebut.
Kondisi jasad Martua P Siregar pun, tidak jauh berbeda dengan Maraden Sianipar, ditubuhnya ditemukan penuh luka bacok yakni, di perut, kepala, punggung dan bagian tubuh lainnya.
Informasi diperoleh, sebelum kejadian, pada hari Selasa (29/2019) sekira pukul 17.00 wib, korban Maraden Sianipar meminjam sepedamotor milik Burhan Nasution untuk berangkat ke ladangnya yang melewati kebun kelapa sawit milik PT. SAB / KSU Amalia.
Selanjutnya, Burhan melihat Maraden Sianipar mengendarai sepedamotor miliknya, berboncengan dengan Martua P Siregar alias Pak Sanjai.
Kemudian, karena korban tak kunjung pulang, Burhan mendatangi Polsek Panai Hilir untuk melaporkan hal tersebut, Rabu (30/10/2019) sekira pukul 14.00 wib.
Mendapat laporan warga, personil Polsek Panai Hilir, berangkat menuju ke PT SAB / KSU Amelia untuk menelusuri keberadaan korban.
Setelah dilakukan pencarian, di bekakang gudang kontainer di dalam parit, ditemukan mayat Maraden Sianipar, dan langsung membawa mayat tersebut Ke Puskesmas Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir untuk dilakukan pemeriksaan awal medis.
Informasi diperoleh dari berbagai sumber, kedua korban adalah wartawan terbit mingguan yang kritis menyoroti permasalahan sengketa areal perkebunan milik PT SAB/KSU Amelia yang saat ini sudah dieksekusi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Kapolsek Panai Hilir, AKP Budiarto saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya penemuan mayat tersebut. (Mom)