TASLABNEWS, Akibat status istrinya yang menyidir kasus pebikaman Menko Polhuka. Wiranto, Dandim Kendari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi dicopot dari jabatanya dan dipenjara.
Hendi tidak berkomentar soal postingan istrinya, Irma Zulkifli Nasution, di media sosial, yang membuat jabatannya dicopot dan dipenjara.
Istrinya membuat postingan nyinyir ditujukan kepada Menko Polhukam Wiranto yang menjadi korban teror penusukan di Pandeglang, Banten.
“Jangan cemen, Pak. Kejadianmu tak sebanding dengan jutaan nyawa melayang,” tulis Irma dengan emoticon ketawa di Facebook.
Postingan itu membuat Hendi dicopot dari jabatan dan harus menjalani kurungan penjara selama 14 hari.
Hendi menjalani prosesi serah terima jabatan kepada pengganti di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sabtu, 12 Oktober 2019.
Ia mengaku ikhlas menerima keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan dirinya dari jabatan Dandim 1417 Kendari.
“Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan. Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan,” kata Hendi seperti diberitakan Antara.
Istrinya, Irma Nasution, berdiri di sampingnya, hanya diam, tidak berkata apa-apa.
Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan.
Hendi Suhendi yang pernah bertugas sebagai atase darat pada KBRI di Moskow, Rusia, ini mengatakan siap menjalankan keputusan institusi.
“Sekali lagi saya mau katakan bahwa saya prajurit setia dan kesatria yang dididik bertanggung jawab dan patuh pada perintah komando,” kata Hendi.
Usai serah terima jabatan suami, Irma Nasution menangis. Ia meneteskan air mata saat berpelukan dan berjabat tangan dengan sejumlah pejabat Kodim 1417 Kendari.
Meskipun meneteskan air mata, Irma tetap terlihat tegar, disertai senyuman kepada para pejabat Kodim.
Bukan hanya Irma yang menagis. Terlihat pula istri pejabat Kodim lain juga meneteskan air mata.
Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan.
Dalam kesempatan tersebut, jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara, diserahterimakan dari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi kepada Kolonel Infantri Alamsyah, dipimpin Komandan Korem 143 Halu Oloe, Kolonel Inf. Yustinus Nono Yulianti.
Seremoni serah terima jabatan tersebut dihadiri jajaran Kodim se-Sultra, perwira Korem 143 Haluoleo, jajaran Danramil, Komandan Batalyon 725 Woroagi, anggota dan pengurus Persit.
Komandan Resort Militer 143 Haluoleo Kolonel Infantri Yustinus Nono Yulianto mengatakan mutasi komandan lingkup Tentara Nasional Indonesia (TNI) hal yang lumrah.
“Pergantian Komandan Distrik Militer 1417 Kendari patut menjadi pelajaran berarti bagi prajurit maupun istri prajurit. Apa yang menimpa mantan Dandim Kendari Hendi Suhendi merupakan keputusan final pimpinan,” ujar Danrem Yustinus.
Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya, mendadak diberhentikan dari jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari, Hendi Suhendi juga diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Unggahan Irma Nasution, istri mantan Dandim 1417 Kendari itu, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ant/int/syaf)