TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Meski 25 anggota DPRD Tanjungbalai telah mengembalikan kerugian negara atas dugaan mark up anggaran peejalanan dinas dan penginapan fiktif di sejumlah hotel, namun kasusnya harus tetap diproses Poldasu.
Itu dikatakan Ketua Indonesia Corruption Watch (ICW) Tanjungbalai Jaringan Sihotang kepada taslabnews, Selasa (15/10).
Jaringan mengatakan, sangat aneh jika nantinya poldasu menghentikan kasus ini dengan alasan karena 25 anggota DPRD Tanjungbalai sudah mengembalijan kerugian negara.
“Nah kasus itu merupakan temuan BPK. Harusnya pengembaliannya 60 hari. Ini sudah 2 tahun kerugian negara baru dikembalikan. Artinya ada unsur kesrngajaan. Kenapa pulak penanganan kasusnya dihentikan,” ucapnya.
Jaringan menilai bahwa jika penanganan kasus ini dihentijan, maka kepercayaan masyarakat pada Poldasu akan hilang.
Untuk itu Jaringan berharap poldasu serius dalam menangani kasus ini.
Sebelumnya, M Juni Lubis SE, Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai saat dihubungi, Minggu (13/10).
“Setelah adanya pemeriksaan dari Dirkrimsus Polda Sumatera Utara, anggota DPRD yang selama ini menolak mengembalikan kerugian negara berdasarkan temuan dari BPK, sudah mengembalikannya. Mudah-mudahan, dengan pengembalian kerugian negara tersebut akan menjadi pertimbangan bagi penegak hukum,” ujar M Juni Lubis SE.
Dirkrimsus Poldasu Kombes Ronny Samtana
Menurut M Juni Lubis, sebenarnya jauh sejak terbitnya hasil pemeriksaan dari BPK RI tersebut, pihaknya sudah mengimbau kepada seluruh anggota DPRD KotaTanjungbalai periode 2014 – 2019 agar mengembalikan temuan BPK RI tersebut.
Akan tetapi, beberapa diantara anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2014 – 2019 menolak untuk mengembalikannya, sehingga masalahnya sampai keranah hukum. (Syaf)