TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Karena sampai saat ini kegiatannya belum juga dimulai, DPRD Kota Tanjungbalai minta Walikota Tanjungbalai agar membatalkan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang pinjaman daerah sebesar Rp126 milliar untuk pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Type C Kota Tanjungbalai.
Alasannya, selain dana pinjaman tersebut belum diterima oleh Pemko Tanjungbalai, prosedur pinjaman daerah tersebut juga tidak ada kejelasannya dan terkesan misterius.
“Berdasarkan informasi yang kita peroleh mengatakan, bahwa sampai saat ini kegiatan lanjutan pembangunan terhadap RSU Type C belum juga dimulai,” ujar St Eriston Sihaloho SH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai, Kamis (3/10/2019).
Padahal, lanjutan pembangunan dari RSU Type C tersebut dibiayai dari perjanjian kerjasama atau MoU tentang pinjaman daerah Kota Tanjungbalai sebesar Rp126 milliar yang pada tahun 2020 mendatang sudah mulai dikembalikan Pemko Tanjungbalai.
“Selain itu, sampai saat ini, banyak hal yang terkait dengan prosedur pinjaman daerah tersebut yang tidak jelas dan misterius. Oleh karena itu, agar tidak menjadi beban bagi anggaran pemerintah, kita berharap kepada Walikota Tanjungbalai agar membatalkan perjanjian kerjasama pinjaman daerah tersebut,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan H Alfian Panjaitan SH MH, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tanjungbalai. Katanya, karena tidak memiliki payung hukum yang jelas serta terkesan menjadi anggaran pendapatan fiktif, maka Walikota Tanjungbalai diminta agar meninjau ulang atau membatalkan pinjaman daerah yang ditujukan untuk lanjutan pembangunan RSU Type C tersebut.
“Pinjaman daerahnya telah akomodir dalam APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019, akan tetapi dananya tidak ada, hal itu sama saja dengan pembohongan publik. Oleh karena itu, kita berharap agar Walikota Tanjungbalai segera mengevaluasi atau membatalkan pinjaman daerah tersebut karena hanya akan menambah beban kepada masyarakat,” ujar H Alfian.
Seperti diketahui, walaupun tahun anggaran (TA) berjalan yakni 2019 sudah memasuki bulan September, namun dana pinjaman Pemko Tanjungbalai yang rencananya akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Type C Kota Tanjungbalai belum juga jelas.
Sementara Walikota Tanjungbalai, H M Syahrial SH MH telah menandatangani MoU dengan pihak PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada bulan April 2019 lalu terkait dengan pinjaman daerah tersebut.
“Sampai saat ini, walaupun sudah pengesahan Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019, namun dana pinjaman daerah sebesar Rp126 Miliar lebih itu belum juga masuk ke Kas Pemko Tanjungbalai. Kita tak tahu persis dimana kendalanya yang menyebabkan dana pinjaman daerah tersebut belum juga sampai ke kas daerah,” ujar Asmui Marpaung SSTP, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tanjungbalai. (ign/mom)