TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai periode 2019 – 2024 diminta agar ‘mewaspadai’ Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor : 188.44/539/KPTS/2019 tentang Evaluasi Ranperda Kota Tanjungbalai tentang P-APBD TA 2019 dan Rancangan Peraturan Walikota Tanjungbalai tentang Penjabaran P-APBD TA 2019, tanggal 13 September 2019.
Alasannya, karena DPRD Kota Tanjungbalai periode 2014 -2019 terkesan ‘terburu-buru’ melakukan pengesahan terhadap Keputusan Gubsu Nomor : 188.44/539/KPTS/2019 tentang Evaluasi Ranperda Kota Tanjungbalai tentang P-APBD TA 2019 tersebut, walaupun banyak poin yang perlu pembahasan penting bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Tanjungbalai.
“Hanya dalam waktu satu hari saja, yakni hari Jumat tanggal 26 September 2019, DPRD Kota Tanjungbalai telah membahas dan mengesahkan Perubahan APBD TA 2019 sesuai dengan hasil evaluasi dari Gubsu sesuai dengan Keputusan Gubsu Nomor : 188.44/539/KPTS/2019.
Padahal, dalam evaluasi Gubsu tersebut, ada sejumlah poin penting yang perlu diperbaiki oleh Pemko Tanjungbalai termasuk pengalokasian anggaran yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga mustahil di kerjakan hanya dalam satu hari.
“Oleh karena itu, kita berharap kepada DPRD Kota Tanjungbalai yang baru dilantik, agar mewaspadai pengelolaan P-APBD Kota Tanjungbalai TA 2019 tersebut,” ujar Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Rabu (2/10/2019).
Selain karena sangat rawan akan terjadinya penyimpangan, juga keabsahan pengesahan Perubahan APBD TA.2019 setelah Evaluasi dari Gubsu tersebut juga perlu di cermati,” tambahnya.
Sementara, Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai, M Juni Lubis SE yang dihubungi terpisah membenarkan, bahwa P-APBD TA 2019 setelah Evaluasi dari Gubsu tersebut telah disahkan oleh DPRD Kota Tanjungbalai periode 2014-2019 beberapa hari sebelum masa bhaktinya berakhir.
Akan tetapi, M Juni Lubis menolak memberikan keterangan lebih lanjut dengan alasan Sekretariat DPRD hanya memfasilitasi dan tidak mencampuri proses pengesahannya.
Untuk diketahui, Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor : 188.44/539/KPTS/2019 tentang Evaluasi Ranperda Kota Tanjungbalai tentang P-APBD TA 2019 dan Rancangan Peraturan Walikota Tanjungbalai tentang Penjabaran P-APBD TA 2019, tanggal 13 September 2019, telah diterima DPRD Kota Tanjungbalai pada tanggal 20 September 2019.
Akan tetapi, hasil evaluasi Gubsu tersebut baru dibahas oleh DPRD Kota Tanjungbalai pada tanggal 26 September 2019 dan disahkan pada hari itu juga.
Hal inilah, menurut Jaringan Sihotang, rawan penyimpangan dan perlu diwaspadai oleh DPRD Kota Tanjungbalai yang baru dilantik. (ign/mom)