Direksi PDPHJ, secara ekstrim mengobok- obok dan mencopot seluruh pejabat struktural defenitif PDPHJ dari level kepala bagian, kepala sub bagian, kepala pasar hingga wakil kepala pasar, lalu mengangkatnya kembali sebagai pejabat struktural status percobaan, Jumat (18/10/2019).
Disebut dicopot, karena semula sebagai pejabat defenitif diturunkan menjadi status percobaan, semula mendapatkan tunjangan jabatan menjadi tanpa tunjangan jabatan.
Pencopotan seluruh pejabat struktural PDPHJ itu, dilakukan oleh Direksi dengan cara-cara rekayasa dan manipulatif melalui serangkaian proses uji kompetensi abal-abal dan akal- akalan yang secara formalitas dibuat secara serampangan oleh Imran Simanjuntak SAg MA, baik secara sendiri-sendiri dalam kapasitasnya selaku Direktur SDM dan sekali-sekali didampingi Dirut Bambang Wahono atau Direktur Keuangan, Toga Sehat Sihite.
Secara kuantitas, pejabat struktural PDPHJ terdiri dari 6 Kepala Bagian, yakni : Kabag Kepegawaian, Usaha, Perencanaan & Pengembangan Pasar, Umum, Keuangan dan Kabag Kamtib.
Kemudian 13 Kepala Sub Bagian, yakni : Kasubbag Adm & Pengembangan SDM, Penggajian & Kesejahteraan, Perencanaan & Pengembangan Pasar, Kasubbag SIM & Data. Lalu, Kasubbag Kas, Pajak & Akuntansi, Kasubbag Anggaran, Pengadaan & Rumah Tangga, Hukum & Humas dan Kasubbag Penagihan. Terakhir, Kasubbag Kamtib, Kebersihan, Pemasaran & Perijinan dan Kasubbag Pemeliharaan & Perawatan.
Selanjutnya 3 Kepala Pasar (Lapas) dan 3 Wakil Kepala Pasar (Wakapas), yakni : Kapas Horas I, Kapas Horas II, dan Kapas Dwikora, dan terakhir 3 Wakapas, yakni : Wakapas Horas I, Wakapas Horas II dan Wakapas Dwikora.
Kini semuanya pejabat struktural PDPHJ, secara sewenang- wenang telah dicopot oleh direksi dari status pejabat struktural defenifif yang diangkat dengan surat keputusan, dilantik dan mendapat tunjangan jabatan, menjadi pejabat struktural status percobaan tanpa surat keputusan pengangkatan dan tanpa tunjangan jabatan.
Sebagai pejabat struktural defenitif, masing-masing Kabag seyogianya mendapat tunjangan Rp1.200.000 per bulan, Kasubbag Rp800.000 per bulan, Kepala Pasar Rp800.000 per bulan dan Wakil Kepala Pasar Rp600.000 per bulan.
Kebijakan Koruptif
Sumut Watch berpendapat, bahwa pencopotan seluruh pejabat defenitif PDPHJ haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum karena melanggar Peraturan Direksi PDPHJ, No. : 800/502/PDPHJ/VI/2015 Tentang Kepegawaian, secara spesifik Pasal 38 tentang Pengembangan Karir, Pasal 39 tentang Mutasi, Pasal 40 tentang Promosi, Pasal 41 tentang Rotasi, dan Pasal 42 tentang Demosi.
Bahwa pengangkatan eks pejabat struktural defenitif menjadi staf status percobaan pejabat struktural, juga harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum karena melanggar Peraturan Direksi PDPHJ, No.: 800/502/PDPHJ/VI/2015 Tentang Kepegawaian, secara spesifik Pasal 62 tentang Pengangkatan Pejabat dan Pasal 63 tentang Pengangkatan Pejabat Sementara, yang tidak mengenal istilah “percobaan”.
Bahwa pencopotan seluruh pejabat defenitif dan mengangkatnya kembali dalam status percobaan jabatan struktural tanpa tunjangan jabatan, merupakan kebijakan koruptif untuk merampas hak- hak tunjangan jabatan, sehingga patut dilaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai indikasi tindak pidana korupsi atau penggelapan.
Bila diperhitungkan secara ratio tunjangan jabatan Kabag sebanyak 6 orang x Rp1.200.000 per bulan = Rp7.200.000, Kasubbag 13 orang x Rp800.000 per bulan = Rp10.400.000, Kapas 3 orang x Rp800.000 per bulan = Rp2.400.000 dan Wakapas 3 orang x Rp600.000 per orang, maka tunjangan pejabat struktural yang digelapkan oleh Direksi adalah Rp21.800.000 per bulan.
Persoalan Krusial PDPHJ
Menurut Sumut Watch, persoalan krusial di PDPHJ pada pokoknya ialah terjadinya over kapasitas pegawai, keterlibatan sejumlah pejabat struktural dalam pungli/penggelapan/ tindak pidana korupsi, ketidakmampuan perusahaan untuk membayar rutinitas gaji pegawai dan sistem menejemen yang tidak memadai untuk mengendalikan kepersonaliaan, keuangan dan operasional perusahaan.
Dalam rentang waktu terhitung sejak Bambang Wahono dkk, dilantik menjadi Direksi PDPHJ, ternyata tidak satupun dari persoalan krusial itu yang ditindaklanjuti atau dituntaskan.
Malah sebaliknya, Direksi justru memelihara beban pegawai, mempertahankan dan memproteksi sebagai sekutu utama para pejabat struktural yang terlibat pungli/ penggelapan/korupsi dan tetap terseok-seok tidak mampu membayar gaji pegawai secara rutin setiap bulan.
Berkaitan hal tersebut, Sumut Watch mendesak agar : Pertama, mendesak Walikota Pematangsiantar, agar memerintahkan Direksi PDPHJ untuk membatalkan pencopotan seluruh pejabat struktural defenitif dan/ atau pengangkatan kembali eks pejabat struktural dalam status pejabat percobaan.
Kedua, memerintahkan Dewan Pengawas PDPHJ agar segera memeriksa Direksi PDPHJ dalam dugaan pelanggaran Pasal 20 ayat (2) huruf d : “melakukan tindakan yang merugikan PDPHJ”, huruf e : “melakukan tindakan/ bersikap yang bertentangan dengan kepentingan daerah dan/ atau negara”.
Secara khusus, meminta agar Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar, menggunakan hak interpelasi atau hak angket atau hak lain yang relevan untuk menyelidiki berbagai bentuk penyelewengan yang merugikan keuangan daerah/ keuangan negara di PDPHJ. (Rel)
Penulis: Daulat Sihombing, SH, MH, merupakan Advokat pada Perkumpulan Sumut Watch.