TASLABNEWS, SIANTAR – Direktur Pengembangan dan SDM PD PHJ (Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya) Kota Pematangsiantar, Sdr. Imran Simanjuntak SAg MA didampingi Dirut, Bambang Wahono SH dan Direktur Keuangan, Toga Sihite SE MM, Senin 21 Oktober 2019 di Kantor PD PHJ, memberikan keterangan pers untuk mengklarifikasi pernyataan pers Sumut Watch, yang menuding “Direksi PD.PHJ Obok- Obok dan Copot Seluruh Pejabat Strutural PD.PHJ”. Imran pada pokoknya mengisyaratkan bahwa pernyataan Sumut Watch merupakan bentuk kesalahpahaman.
Terhadap pernyataan tersebut, Sumut Watch sangat menyesalkan Dirut PD PHJ, Sdr. Bambang Wahono, yang terkesan sangat inferior berhadapan dengan Sdr. Imran, sehingga dalam memberikan keterangan pers pun suara Imran justru lebih menunjukkan sebagai Dirut secara defacto sedang Bambang hanya sekadar Dirut secara dejure. Bila asumsi ini benar, maka alamat “kehancuran” bagi PDPHJ.
Sumut Watch sangat meragukan Direksi PD PHJ tidak mempunyai program atau rencana strategis bisnis 5 (lima) tahunan (business plan/ corporate plan) dan rencana bisnis dan anggaran tahunan sebagai penjabaran dari rencana strategis bisnis (business plan/ corporate plan), sebagaimana diharuskan oleh Pasal 14 huruf b Perda Nomor : 5 Tahun 2014 tentang PD.PHJ.
Sehingga dalam melakukan “sesuatu”, Direksi terkesan suka- suka, semau gue dan tidak perduli dengan prinsip – prinsip tata kelola perusahaan, sebagaimana diatur Pasal 48 Perda No. 5 Tahun 2014 Tentang PD.PHJ dan/ atau Peraturan Direksi Nomor : 800/502/PDPHJ/VI/2015, Tentang Kepegawaian, secara spesifik Pasal 38 tentang Pengembangan Karir, Pasal 39 tentang Mutasi, Pasal 40 tentang Promosi, Pasal 41 tentang Rotasi, dan Pasal 42 tentang Demosi.
PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN
Prinsip – prinsip tata kelola perusahaan menurut Pasal 48 Perda Nomor : 5 Tahun 2014, yakni prinsip akuntabilitas, transparansi dan kewajaran. Prinsip akuntabilitas artinya, dapat dipertanggungjawabkan secara kewenangan dan administrasi. Transparansi artinya dilakukan secara terbuka.
Kewajaran artinya dilakukan secara adil, benar, objektif dan netral. Faktanya pencopotan pejabat struktural PDPHJ dan pengangkatan kembali menjadi pejabat percobaan, justru dilakukan dengan cara- cara tidak bertanggungjawab karena hanya berupa pengumuman tanpa dokumen administrasi berupa surat keputusan. Tidak transparan, karena dilakukan secara sembunyi- sembunyi dengan cara – cara rekayasa/ manipulatif melalui uji kompetensi abal – abal dan akal- akalan.
Tidak wajar karena dilakukan secara tidak adil dengan mencopot jabatan defenitif menjadi percobaan, tidak benar karena melanggar ketentuan Pasal 32 UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan, Perda Nomor : 5 Tahun 2014 tentang PD. PHJ, Peraturan Direksi Nomor : 800/502/PDPHJ/VI/2015 Tentang Kepegawaian. Tidak objektif dan netral, karena sejumlah pejabat struktural yang bermasalah dalam skandal pungli/ penggelapan (asset dan uang)/ tindak pidana korupsi justru ditempatkan dalam posisi strategis, Kabag maupun Kasubbag.
BERHENTILAH CARI KAMBING HITAM
Ketika Sdr. Imran Simanjuntak menjadi calon Badan Pengawas PD PHJ kemudian calon Direksi PD PHJ, Sumut Watch mensupport sejumlah informasi penting tentang deskripsi PD PHJ dengan harapan menjadi in-put untuk memperbaiki PD PHJ. Sebagai Ornop dibidang pemantauan dan pengawasan kebijakan publik, Sumut Watch memiliki kredibilitas yang cukup untuk menginvestigasi potensi- potensi berbagai dugaan penyimpangan keuangan daerah atau keuangan negara di Kota Pematangsiantar.
Mestinya Imran berterima kasih kepada Sumut Watch, karena informasi dan data- data penting PD.PHJ yang diserahkan kepada Sdr. Imran, pada dasarnya merupakan kontribusi yang sangat konstruktif untuk mendukung Sdr. Imran menjadi Direktur. Jadi Sdr. Imran, berhentilah mencari kambing hitam dan berhentilah dengan pernyataan : “Ada yang Bocorkan Racikan Kami”.
Sepertinya Sdr. Imran Simanjuntak secara implementatif sangat diragukan tidak memiliki kompetensi sebagai direktur SDM. Parahnya lagi diragukan juga secara political will (kemauan baik) untuk memperbaiki PD. PHJ. Indikasinya, sejak menjabat Direktur SDM, Sdr. Imran justru cenderung memelihara para “perompak atau pengemplang” uang perusahaan pada jabatan – jabatan pejabat struktural strategis.
Lihat saja Heriwana Br. Hutagalung, SE, terduga pelaku pungli dalam skandal pengangkatan 65 calon pegawai/ pegawai tetap PD.PHJ Kota Pematangsiantar yang bermasalah. Secara moral dan integritas, mestinya dia harus dipecat dari jabatan dan status kepegawaiannya. Tapi Sdr. Imran, justru pasang badan untuk mempertahankan posisi Heriwana sebagai Kabag Usaha.
Begitu juga dengan sejumlah pejabat struktural lainnya yang telah dilaporkan ke Badan Pengawas dan Direksi serta aparat penegak hukum tentang keterlibatannya dalam dugaan penggelapan (asset dan uang) maupun tindak pidana korupsi, akan tetapi justru ditempatkan dalam jabatan – jabatan strategis bahkan menjadi sekutu utama Sdr. Imran. Lalu, apa urgensinya uji kompetensi, apa urgensinya mengangkat pejabat struktural percobaan?.
Dalam beberapa waktu ke depan Sumut Watch bertekad akan mendorong kembali tindak lanjut proses hukum terhadap sejumlah mantan pejabat dan/ atau pejabat struktural PD PHJ yang tersangkut dalam skandal pungli/ penggelapan dan tindak pidana korupsi.
TIDAK CUKUP CAKAP – CAKAP
Mestinya Sdr. Imran paham dan mengerti merumuskan kebijakan kepersonaliaan itu tidak cukup “cakap- cakap”, tidak dengan retorika, apalagi menyederhanakan hanya dengan “pengumuman”. Akan tetapi membutuhkan kecerdasan konseptual dan administratif, dengan mempersiapkan lebih awal perangkat software atau perangkat lunak yang meliputi administrasi tentang legalitas struktur, tugas pokok dan fungsi, standar operasional prosedur, baru kemudian mempersiapkan hardware atau perangkat keras yang meliputi kantor dan peralatan kantor. Karena itu, bicaralah tentang riel administrasi, riel keputusan, jangan hanya cuap- cuap, jangan hanya retorika.
Ketika Sdr. Imran membuat keputusan hanya secara verbal atau lisan, maka jangan katakan tidak paham dengan keputusannya, jangan salahkan orang lain menentang putusannya, bahkan jangan salahkan ketika orang lain menuduhnya curang.
Agar Sdr. Imran, mendapat kepercayaan, buatlah rencana strategis bisnis 5 tahunan (business plan/ corporate plan) dan rencana bisnis serta anggaran tahunan PD.PHJ, untuk mengatasi over kapasitas pegawai PDPHJ, tindak dan bersihkanlah pejabat struktural PDPHJ yang terlibat pungli/ penggelapan/ tindak pidana korupsi, buatlah rencana strategis untuk memampukan perusahaan membayar rutinitas gaji pegawai, dan terakhir buatlah sistem menejemen yang memadai untuk mengendalikan kepersonaliaan, keuangan dan operasional perusahaan. Sekali lagi jangan hanya cakap-cakap atau retorika semata. (rel)