TASLABNEWS, ASAHAN-Dari Rp1.298.583.963 anggaran untuk pembelian obat di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara tahun 2017, ditemukan adanya kelebihan pembayaran dari harga E-Catalogue.
Obat tersebut disalurkan untuk 23 puskesmas yang ada di Kabupaten Asahan.
Itu sesuai data temuan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor: 35.B/LHP/XVIII.MDN/03/2019 tanggal 25 Maret 2019.
Hanya saja menurut Kadis Kesehatan Asahan dr Aris Yuhardiansyah didampingi Sekretaris Dinkes Nurdin, kepada taslabnews yang ditemui di kantor Dinkes baru-baru ini, kerugian negara untuk kasus itu sudah dikembalikan ke kas daerah.
“Sudah dikembalikan kerugian negaranya dek. Bahkan rekanan ada yang memulangkan Rp80 juta lebih,” ucap Aris.
Sementara sesuai temuan BPK disebutkan, tahun anggaran 2017, Dinkes Asahan menganggarkan dana Rp6.039.447.571 untuk pengadaan obat di sejumlah puskesmas dan dinkes.
Dari anggaran tersebut terealisaai Rp5.111.340.396 atau 84,63 persen. Dari realisasi tersebut, Rp1.298.583.963 digunakan untuk pengadaan obat.
Hasil pemeriksaan BPK, dana pembelian obat itu berasal dari daba Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Lalu pengadaan obat dilakukan secara bertahap tepatnya setiap triwulan berdasarkan pesanan masing-masing puskesmas yang diajukan ke Dinkes Asahan.
Hasil pemeriksaan ada pemahalan dalam pembayaran pengadaan obat tersebut Rp87.458.044. Hal itu berpotensi mengakibatkan negara mengalami kerugian. (Syaf)