TASLABNEWS, ASAHAN-Pihak Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengakui sedang menangani kasus dugaan mark up anggaran dan penginapan fiktif di sejumlah hotel yang dilakukan 25 anggota DPRD Tanjungbalai priode 2014-2019.
Menurut Dirkrimsus Poldasu Kombes Ronny Samtana kepada taslabnews, Kamis (10/10) kasus itu sudah ditangani poldasu.
“Perkara tsb hingga saat ini masih dlm tahap Penyelidikan Bang,” ucapnya singkat.
Terpisah Ketua Komite Mahasiswa Peduli Kota (Kompak) Tanjungbalai Ramadan Batubara mengaku mengapresiasi Poldasu yang telah menangani kasus tersebut.
Menurut Ramadan, Kompak Tanjungbalai akan terus memantau penanganan kasus ini di Poldasu.
BERITA SEBELUMNYA:
Anggota DPRD Tanjungbalai Diduga Mark Up Rp368 Juta untuk Biaya Tunjangan Perumahan dan Transportasi
Ada Kelebihan Pembayaran untuk Reses 25 Anggota DPRD Tanjungbalai Rp65 Juta
Nginap di Grand Aston Medan, 25 Anggota DPRD Tanjungbalai Diduga Mark up Rp191 Juta Lebih
“Kami akan pantau terus penanganan kasusnya bang. Jika perlu kami akan memberikan data temuan BPK ke Poldasu sebagai bukti,” ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai, M Juni Lubis SE saat dihubungi di kantornya, Selasa (8/10), juga membenarkan informasi tersebut. Namun demikian, M Juni Lubis SE menolak untuk mengungkapkan nama-nama anggota DPRD yang telah dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Sumut tersebut.
“Benar, baru-baru ini kita ada menerima surat panggilan dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara untuk memberikan penjelasan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018 tersebut. Akan tetapi, saya tidak tahu pasti, siapa-siapa saja anggota DPRD yang dipanggil itu,” ujarnya. (Syaf)