TASLABNEWS, ASAHAN – IP alias Wansyah, warga Kecamatan Tanjung Balai Asahan diringkus warga karena diduga telah tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Kini pria berusia 34 tahun itu sudah diserahkan dan mendekam di rumah tahanan Polres Asahan.
Informasi yang diperoleh, Kapolres Asahan AKBP Faisal Florentinus Napitupulu SIK MH, Senin (21/10/2019) membenarkan adanya peristiwa tersebut. Faisal mengatakan tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Asahan.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Asahan, IPDA Anwar Sanusi Simanjuntak SH MHum mengatakan tersangka IP alias Wansyah diduga telah melakukan serangkaian perbuatan tindak kejahatan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar.
Dari hasil pemeriksaan korban didapat keterangan bahwasanya tersangka melakukan perbuatan terkutuk tersebut pada Kamis 17 Oktober 2019 sekira pukul 03.00 wib di rumah tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan dan diagnosa dokter di RSUD HAMS Kisaran didapat keterangan bahwa korban sudah mengalami hymen di pukul 3 dan 9 yang artinya terdapat tindak kekerasan,” terangnya.
Sementara tersangka IP alias Wansyah dalam pemeriksaan hingga saat ini tidak mengakui perbuatan yang dilakukannya terhadap anak kandungnya sendiri.
“Terhadap tersangka dapat di jerat dengan pasal 81 ayat (1 ,2 dan 3) dari UU.RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU.RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, terlebih tersangka dalam melakukan perbuatan tersebut dengan disertai ancaman,” ujar Kanit PPA Polres Asahan. (mtc/mom)