TASLABNEWS, MEDAN – Puluhan massa yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Peduli Penegakan Hukum Sumatera Utara (GP3H-Sumut) berunjuk rasa di depan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) jalan Tanjung Morawa Km 10,5 Medan, Selasa (1/10/2019) Siang.
Aksi yang dilakukan GP3H-Sumut karena adanya dugaan pelangaran ketentuan hukum SNI atas peredaran produk air minum dalam kemasan (Amdk) merk Formula, diproduksi oleh UD Formula yang beralamat di Batang Baruhar Jae, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Dalam aksinya, Muhammad Yusup Lubis menerangkan bahwa sekira bulan juli sampai dengan pertengahan Agustus 2019, GP3H-Sumut telah menemukan produk air minum dalam kemasan bermerek formula, di produksi UD Formula, memakai label SNI 01.3583:2016, beredar di Paluta dan sekitarnya.
Label SNI tersebut sesuai dengan Sistem Informasi Standar Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 sudah tidak berlaku lagi.
Lanjut Yusup Lubis, karena diduga produk air minum dalam kemasan tersebut masih memakai label SNI yang sudah tidak berlaku, sehingga dapat diduga UD Formula melanggar ketentuan SNI.
Maka secara hukum, Pimpinan UD Formula haruslah diberikan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 120 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.
Menanggapi aksi massa tersebut, Pihak Poldasu mengajak 2 orang perwakilan untuk menyampaikan langsung kepada Kasubdit Penmas, AKBP MP Nainggolan.
Dalam pertemuan tersebut AKBP MP Nainggolan menyarankan kepada perwakilan massa untuk segera membuat Laporan Polisi atas dugaan pelanggaran dimaksud agar bisa ditindaklanjuti secepatnya.(ton/mom)