TASLABNEWS, Empat kawanan pencuri ternak lembu yakni IM (45) warga Kabupaten Labuhanbatu, JSS (25) warga Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, BK (23) dan AS (37) diringkus polisi.
Informasi diperoleh, IM merupakan warga Kota Pinang, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu.
Sedangkan JSS warga Desa Sumber Rejo Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel.
Selanjutnya BK (23) Wiraswasta, warga Desa Sinaboy Kecamatan Bagan siapi-api Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan AS (37) Wiraswasta, warga Desa Aliantan Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Keempat tersangka merupakan sindikat pencuri ternak sapi. Mereka ditangkap oleh personil Polisi Sektor (Polsek) Rambah Hilir, Resor Rokan Hulu, Senin, (28/10/2019) sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani SH, Rabu (30/10) menyebutkan keempat tersangka pelaku ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 29 / X / 2019 / Riau / Res Rohul / Sek Rambah hilir tanggal 28 Oktober 2019.
Saat itu Bahagia Sembiring (39) Wiraswasta, alamat Rt.02 / Rw.04 Dusun Simpang D II Desa Rambah, Indra Margono (45) Wiraswasta bersama saksi Salomo Sinurya (48) dan Muhamad Saleh (49) warga Desa Rambah membuat laporan ke kantor polisi.
Berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan pengembangan dan menangkap keempat tersangka di Jalan Baru, Gang Dayak, Dusun Simpang Semangka, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul.
Iptu Budi Ikhsani menambahkan, dari para pelaku diamankan Barang Bukti (BB), 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan B 1673 BRH berikut kunci kontak, 3 gulungan panjang tali nilon warna putih dengan berat -+ 2 Kg, 3 gulungan tali pengikat warna merah.
1 utas tali nilon warna hijau, 1 terpal warna biru merk macan ukuran 4×5 M, 1 tas ransel warna hitam merk TIYANA, 1 tas ransel warna hitam, 1 buah besi berbentuk huruf “T” yang ada karetnya,1 Gulungan panjang karet ban warna hitam, 1 kampak, 1 pasang sepatu warna hitam merk Catterpillar, 1 pasang sepaty warna hitam.
5 sabun batang yang dibungkus dengan plastik warna hijau, 1 bungkus racun putas halus berikut karton berbentuk sendok yang dibungkus dengan plastik warna hijau, 1 buku tabungan Bank Sumut Atas nama HENDRA PURA WINEKAS, 3 besi yang ujungnya runcing, 1 kunci ring, 1 tas sandang warna hitam.
4 unit handphone, 1 lembar surat keterangan jalan untuk membawa Sapi dari Desa Lubuk Jambi.1 lembar surat keterangan jalan untuk membawa Sapi dari Desa Bulo Bandring, 1 lembar kertas yang bertuliskan nomor – nomor Handphone, 1 lembar Kwitansi kosong, 1 buah mangkok berbahan plastik warna putih dan 1lembat foto copy STNK An. PT. TAKAFI SUMBER.
“Empat pelaku ini kita duga pelaku pencurian ternak sapi lintas Provinsi, sesuai BB yang diamankan,” kata Budi.
Kronologi penangkapan para pelaku, berawal Minggu (27/10/2019) sekira pukul 16.00 wib pelapor melihat ada Avanza warna putih keliling – keliling ke arah DU SKPC.
Kemudian, Senin (28/10/2019) sekira pukul 11.00 WIB pelapor kembali melihat mobil avanza warna putih itu berkeliling di depan Peron PT Johan dan Gang Dayak, Dusun Simpang Semangka, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.
Melihat hal ini, lalu pelapor menghubungi Kapolsek Rambah Hilir bahwa ada orang yang dicurigai tersebut.
Kapolsek lalu memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Jerry Winter dan anggota Polsek Rambah Hilir untuk melakukan penyelidikan terkait informasi itu.
Setelah itu Kanit Reskrim mendatangi lokasi yang dimaksud, Kanit Reskrim dan Anggota langsung menuju Gang Dayak Simpang Semangka.
Setibanya di lokasi, Kanit Reskrim dan anggota melihat Avanza sedang parkir di pinggir jalan, langsung didekati mobilnya namun saat itu mobilnya kosong.
Lalu anggota Polsek Rambah Hilir menanyakan kepada masyarakat sekitar dan saat itu diketahui bahwa orang yang berada didalam mobil itu berada di rumah Boim.
Polisi lalu menangkap 3 orang. Saat dilakukan penggeledahan badan dan dari belakang celana BK ditemukan BB 2 buah kunci T dan 1 buah kunci Pas.
Setelah mendapat barang bukti, 3 pelaku mengatakan bahwa masih ada 1 orang temannya yg berada di RAM PT JOHAN.
Dari interogasi terhadap para pelaku, keempat tersangka mengaku akan melakukan pencurian hewan ternak sapi di DU SKPC.
Setelah dikonfirmasi dengan membawa pelaku ke DU SKPC, mamang benar akan melakukan mengambil Sapi milik Sdr Sutrisno. (Sdc/int/syaf)