TASLABNEWS, SIANTAR – Seorang karyawan swasta di Kota Pematangsiantar diciduk personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pematangsiantar, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (30/9/2019) siang
Pelaku yang diketahui bernama Arif, warga Jalan Sukadamai, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap petugas tak jauh dari kediamannya atas laporan ayah korban.
“Tersangka diamankan setelah mendapat laporan dari ayah korban,” kata Humas Polres Pematangsiantar, Aiptu Napena Surbakti.
Dituurkan Napena, peristiwa tersebut terjadi pada hari, Jumat (27/9/19) lalu. Dengan mengendarai sepedamotor, tersangka menjemput korban, Mawar (13) dari rumahnya. Lalu, dibawa ke warung Jus Kak Yati di Jalan Pdt Wismar Saragih, Kecamatan Siantar Martoba.
Tak berapa lama, pelaku membawa korban ke rumah teman pelaku, yang berada tidak jauh dari warung tersebut. 1 jam kemudian, pelaku membawa korban ke satu gubuk di Jalan Pdt Wismar Saragih.
“Saat itu korban bertanya kepada pelaku, kenapa dirinya (korban) dibawa ke lokasi itu,” tutur Napena.
Pelaku pun membawa korban ke rumah saksi DS (48) yang berada di samping hotel Mandarin di Jalan Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir. Di situ, pelaku langsung membawa korban ke dalam kamar rumah saksi dan mengatakan
“Tidur lah kau dek udah malam ini,” ujar Arif, ditirukan oleh Napena.
Saat telah berada di dalam kamar, pelaku langsung memegang payudara korban dan mendorong korban hingga terjatuh ke atas kasur dan menindih korban.
“Di kamar tersebut, pelaku melancarkan aksinya,” jelas Napena.
Pelaku diancam Pasal 81 Subs 82 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no23 tahun 2016 tentang perlindungan anak.(lnc/mom)