Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan kehadiran orang nomor satu di Pemkab Madina itu untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumut.
“Iya, benar tadi datang jam 10.00 WIB. Dia dipanggil sebagai saksi (kasus korupsi pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu). Biasalah dimintai keterangan sebagai saksi” sebut Sumanggar.
Namun Sumanggar tidak merinci lebih lanjut kaitan Dahlan dengan proyek tersebut. Menurutnya itu nanti akan disimpulkan oleh pihak penyidik.
“Tadi selama Diperiksa dia sempat istirahat makan dan shalat. Diperiksa sampai jam 3 tadi,” bebernya.
Ini merupakan kedatangan pertama Dahlan usai tiga kali mangkir dari tiga kali panggilan Jaksa dan yang terakhir pada 8 Oktober 2019 lalu.
Dalam kasus korupsi pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu, Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan 6 orang tersangka.
Tiga diantaranya sudah diadili di PN Medan yakni, Plt Kadis Perkim Madina Rahmadsyah Lubis (49), Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Perkim Madina 2017, Edy Djunaedi (42) dan ketiga adalah Akhyar Rangkuti (40) selaku PPK Perkim Madina tahun 2017.
Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan. Ketiganya yaitu SD (46) Plt Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Mandailing Natal, NS (45) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal, dan LS (48) PPK Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal. (Mjc/int/syaf)